BATAM TERKINI
Pemko Batam Bebaskan Pajak BPHTB Kampung Tua Termasuk Relaksasi MBR dan PTSL
Pemko Batam mengatur ketentuan relaksasi pajak BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan PTSL selain membebaskan pajak untuk kampung tua.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sejumlah kelompok masyarakat.
Kebijakan tertuang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan mengungkapkan, kebijakan bertujuan untuk meringankan masyarakat.
"Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibebaskan atau dikurangi," kata Rudi Panjaitan, Sabtu (20/1/2024).
Ia menjelaskan jika pembebasan BPHTB berlaku untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai.
Total ada 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kampung tua adalah kawasan permukiman yang sudah ada sebelum Kota Batam berdiri, yang umumnya dihuni oleh masyarakat Melayu sebagai warga tempatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan kebijakan keringan BPHTB bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah dan bangunan.
Bapenda sendiri menyiapkan berbagai program yang pada intinya memberikan relaksasi atas kewajiban pajak masyarakat.
"Selain pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua, Perwako ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 m2," katanya.
Tidak hanya itu, pembebasan BPHTB juga menyentuh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang baru akan memiliki rumah pertama mereka.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Program Relaksasi Pajak di Batam, Berlaku untuk PBB-P2 dan BPHTB hingga Desember
“MBR ini masuk dalam objek yang dikecualikan BPHTB berdasarkan Perda ini,” kata Azmansyah.
Secara teknis, nantinya warga yang masuk dalam kategori MBR wajib membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori MBR dimaksud.
"Bapenda juga berpijak pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 22 tahun 2023 untuk kriteria MBR," katanya.
Adapun kriteria MBR di antaranya, mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga; luas lantai maksimal 36 meter/rumah umum/susun, sementara 48 meter rumah swadaya.
“Artinya diperuntukkan bagi warga yang memiliki Rumah Sangat Sederhana (RSS)," katanya.(TribunBatam.id/Aminuddin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya Google News
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Warga Tolak Pembangunan SPBU di Samping Sekolah Putra Batam Batuaji |
![]() |
---|
BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Atap Rumah Sakit Kebanggaan Kota Batam Memprihatinkan, Direktur Sebut Sedang Tahap Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.