PEMILU 2024

KPU Batam Lantik Ratusan PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar pelantikan dan Bimtek PPK dan PPS seluruh Kota Batam di Hotel Swiss Bell Harbourbay, Kota Batam

KPU Kota Batam untuk Tribun Batam
PELANTIKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar pelantikan dan Bimtek PPK dan PPS seluruh Kota Batam di Hotel Swiss Bell Harbourbay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/1/2024). Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebangak 60 peserta dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 192 peserta. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar pelantikan dan Bimtek PPK dan PPS seluruh Kota Batam di Hotel Swiss Bell Harbourbay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/1/2024).

Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebangak 60 peserta dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 192 peserta.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Batam, Rosdiana mengatakan kegiatan ini adalah TOT Fasilitator PPK PPS se-kota Batam dalam bimtek pemungutan dan perhitungan surat suara untuk KPPS pemilu 2024. Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS ada beberapa tugas.

Pertama, mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Kedua, menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Baca juga: KPU Batam Sebut TPS Pemilu 2024 Ramah Buat Penyandang Disabilitas

Ketiga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Keempat, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, PPK melalui PPS.

Kelima, melaksanakan tugas lain, yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keenam, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk dengan menggunakan hak pilihnya di TPS. Keenam, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved