BERITA KRIMINAL
Curanmor di Batam, Oknum Tukang Ojek Online Ditangkap Polisi Usai Aksinya Viral
Polsek Nongsa tangkap seorang perempuan yang jadi tukang ojek online karena aksi curanmor di Batam. Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di medsos
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Personel Polsek Nongsa Batam menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai tukang ojek online berinisial NA (30), baru-baru ini.
NA ditangkap polisi gegara aksinya menggondol motor yang kuncinya masih tertinggal di kontak motor.
Informasi sementara, aksi NA mencuri motor ini sudah berlangsung sebanyak dua kali di Batam.
Aksi NA dihentikan polisi setelah aksinya viral di media sosial Batam. Na ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha M3 di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Polsek Batuampar Bekuk Komplotan Curanmor di Batam, Pelaku Residivis
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, melalui Kanitreskrim Polsek Nongsa, Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/1/2024) di Ruko Punggur Center, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua barang bukti sepeda motor hasil tindak kejatahan pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dua sepeda motor yang diamankan yakni motor merek Honda Beat warna putih, satu unit motor merek Yamaha M3 125 dan satu motor Suzuki Spin warna hitam.
Ardiansyah menjelaskan kronologis kejadian, pelaku melancarkan aksi pertamanya di wilayah Kecamatan Sekupang. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya di daerah Nongsa.
Saat kejadian, pemilik motor memarkirkan motornya di depan toko orang tuanya dan masuk, hendak ke kamar mandi.
Tidak berapa lama setelah keluar, pemilik masih melihat pelaku yang membawa motornya kabur. Namun pemilik tidak sempat teriak.
Kasus pencurian motor itu dilaporkan korban ke Polsek Nongsa.
"Setelah kita mendapat laporan tersebut, unit opsional melakukan lidik terhadap laporan tersebut," kata Ardiansyah, Selasa (23/1/2024).
Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait lokasi pelaku, Polsek Nongsa langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Baca juga: Curanmor di Batam, Pelaku MengakuTerdesak Ekonomi
"Pelakunya sudah kita tangkap, kita masih kembangkan kasusnya," kata Ardiansyah.
Dari hasil pengembangan sementara, pelaku baru melaksanakan aksinya dua kali.
"Pelaku ini hari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online," kata Ardiansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News
Pulang Merantau Dari Malaysia, Pria Ini Tikam Istrinya Hingga Tewas Kemudian Serang Mertuanya |
![]() |
---|
Tak Bisa Tahan Hasrat, Briptu M Risky Paksa Siswi SMA yang Ia Tilang Untuk Ciuman, Kini Dipecat |
![]() |
---|
Dark Forum Dibongkar Polisi, Akses Ilegal, Pemerasan, dan Akun Palsu Bjorka Terkuak |
![]() |
---|
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Belakang Gedung Dengan Posisi Miring, Ada Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Praktik Open BO Suami Istri Dibongkar Polisi, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani Pria Lain di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.