CURANMOR DI BATAM
Polsek Batuampar Bekuk Komplotan Curanmor di Batam, Pelaku Residivis
Polsek Batuampar Batam hadirkan 4 pelaku pencurian sepeda motor, seorang tersangka residivis dan dua lainnya masih buron
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Batuampar Batam hadirkan 4 pelaku pencurian sepeda motor yang aksinya dilakukan secara kelompok, Senin (22/1/2024).
Adapun 4 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut yakni HR (36), EA (34) GF (22) curas, dan AE (30).
Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko mengatakan 3 dari pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis.
"Dari penyelidikan kami ada 4 orang yang telah kami amankan, 2 orang lainnya yakni U dan I saat ini masih DPO," ujar Kapolsek Batu Ampar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 14 dan 15 Januari 2024 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat street dan Honda CBR.
Baca juga: Curanmor di Batam, Pelaku MengakuTerdesak Ekonomi
Setelah dilakukan penyelidikan pada 15 Januari 2024 malam sekira pukul 23:00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Moh Fajri Firmansyah bersama jajaran Polsek Batuampar berhasil membekuk tersangka berinisial HR.
"Pengembangan dari pelaku HR, polisi berhasil mengamankan EA, GF, dan AE pada 16 Januari 2024 dini hari," terang Kapolsek Batu Ampar.
Dwi juga mengungkap peran serta pelaku dalam aksi pencurian sepeda motor ini dimana HR sebagai pemetik kendaraan sepeda motor, EA sebagai pengemudi mobil, dan membawa keempatnya melakukan aksi untuk mencari target, U monitoring dan penggambaran TKP dan I mengecek kendaraan mana yang akan menjadi target tersebut.
"Sedangkan untuk GF dan AE berperan sebagai penadah bahan curian yang nantinya akan diperjualbelikan," ungkap Dwi.
Ia menjelaskan, saat melancarkan aksinya HR, EA, U, dan I berkeliling menggunakan mobil dan menyasar lokasi yang akan menjadi sasaran, kemudian saat melancarkan aksinya para pelaku telah bersiap pada tugas masing-masing.
Adapun modus yang dilakukan tersangka HR dalam aksinya tersebut dengan mematahkan stang kendaraan sepeda motor yang kemudian dinyalakan mesinnya menggunakan kunci Y.
"Modusnya dengan dipatahkan stangnya, kemudian dinyalakan dengan kunci Y, kemudian motor tersebut dijual kepada AE dengan harga Rp 1,5 juta melalui perantara tersangka GF," ungkap Kapolsek Batuampar.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni CBR BP 2046 CI, Beat street hitam BP 2947 AR, Toyota Calya Silver Metalik BP 1174 MQ, Kunci Y, Kunci L, Mata obeng yang dipipihkan ujungnya, serta baju dan tas yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksinya.
HR dalam pengakuannya merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan bolak balik masuk jeruji besi.
"Sudah 4 kali keluar masuk penjara kasus curanmor," ujarnya singkat saat ditanya.
Baca juga: DPO Curanmor di Batam Takluk, Polisi Sita 35 Motor Hasil Curian
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Tiban Batam Raib Dari Teras Rumah, 2 Pelaku Kini di Bui |
![]() |
---|
Kasus Curanmor di Batam Berakhir Restorative Justice, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Modus Remaja di Batam Pelaku Pencurian Motor di Sagulung, Dorong Motor Korban Curanmor saat Subuh |
![]() |
---|
Motor Karyawan Swasta di Batam Raib di Kosan Teman, Pelaku sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Depan PN Batam, Motor Pengunjung Hilang Usai Ikut Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.