CURANMOR DI BATAM

Curanmor di Batam, Pelaku MengakuTerdesak Ekonomi

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial YS (27) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Batuampar setelah aksinya terendus oleh jajaran unit Reskri

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/UCIK SUWAIBAH
CURANMOR - Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko saat ekspose kasus pencurian sepeda motor di Batam, Senin (22/1/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku pencurian sepeda motor berinisial YS (27) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Batuampar setelah aksinya terendus oleh jajaran unit Reskrim Polsek Batuampar.

Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko mengatakan pada 11 Januari 2024, Polsek Batuampar mengamankan 1 orang pelaku curanmor, dan pada pengembangan kepolisian pada 12 Januari 2024 mengamankan dua tersangka.

"Adapun para tersangka yakni laki-laki YS, perempuan berinisial L (29), dan laki-laki inisial MK (23) sedang satu orang dengan inisial R masih DPO," ujar Kapolsek Batuampar, Senin (22/1/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 10 Januari 2024 bahwa ada pencurian sepeda motor di kawasan kost an Perumahan Grand Garden, Batuampar.

Ternyata tersangka pencurian merupakan tetangga kost korban.

Baca juga: DPO Curanmor di Batam Takluk, Polisi Sita 35 Motor Hasil Curian

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan motor yang ia curi ternyata sudah dijual kepada R (DPO) seharga Rp 1,4 juta, yang kemudian diberikan kepada penerima pertama yakni tersangka L.

"Dari tersangka L, motor kemudian dibawa oleh MK yang hendak diantarkan ke Tanjungpinang," imbuhnya.

Peran dari L dan MK ini sebagai pengantar barang, L dalam pengakuannya diberikan upah sebanyak Rp 300 ribu, sedangkan MK sebanyak Rp 650 ribu beserta ongkos ke Tanjungpinang.

Tersangka YS mengaku kepada polisi, modus yang dilakukan saat mencuri kendaraan, ialah dengan mematahkan stang motor yang dalam keadaan terkunci.

"Modus pertama mematahkan stang, setelah itu menyambung kabel sehingga akhirnya motor bisa hidup kembali," terang Dwi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah sebanyak 2 kali YS melakukan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut.

"Karena terdesak, untuk keperluan sehari-hari," ujarnya lirih saat ditanya.

Baca juga: Berita Populer Batam - Mantan Polisi Pelaku Curanmor di Batam Beraksi Pakai Senpi

YS yang kesehariannya merupakan seorang security mengaku uang gaji yang ia terima belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Saya baru 2 kali melakukan. Tak ada saya menggambar lokasi, begitu ada motor saya ambil," pengakuan YS dengan wajah ditutupi tangan.

Dari tersangka YS turut diamankan 1 unit sepeda motor beat warna hitam nopol palsu BP 2730 MI

Atas perbuatan yang dilakukan YS dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk L dan MK dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved