PEMILU 2024
Polisi Amankan Bukti terkait Dugaan Caleg Bagi-bagi Uang di Belakangpadang Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebut, pihaknya terima laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan caleg di Belakangpadang
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang tengah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg) di Kecamatan Belakangpadang, Batam, belum lama ini.
Pelanggaran tersebut berupa kegiatan dugaan pembagian sejumlah uang (money politik) dari oknum caleg ke warga.
"Kemarin kami dapat laporan pelanggaran pemilu, dan laporan itu akan kita proses. Tentunya kita kerja sama dengan Gakkumdu dan Bawaslu untuk proses hukum berikutnya, sama-sama kita kawal," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1/2024).
Nugroho mengatakan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan uang yang dibagikan kepada warga.
Baca juga: Pemilu 2024 di Batam Rawan Politik Uang, Bawaslu Kepri Bentuk Ribuan Pemantau
"Pelanggarannya kemarin ada pembagian uang kepada masyarakat, masih kita proses terlebih dahulu," kata Kapolresta.
Pihaknya mengharapkan para caleg untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait Pemilu 2024.
"Kalau di situ tidak boleh aturannya, ya harusnya dilaksanakan," ungkap Kombes Pol Nugroho.
Dikonfirmasi terpisah, RS yang kini aktif sebagai anggota DPD RI dapil Kepri menyampaikan, acara yang dilakukan di Belakangpadang bukan sebagai caleg melainkan anggota DPD RI.
Ia melanjutkan, acara tersebut merupakan reses MPR RI. Di sisi lain, RS merupakan petahana yang kembali maju untuk DPD RI dapil Kepri pada Pemilu 2024.
RS mengatakan ada sebanyak 150 orang yang hadir mendapatkan uang transport dan distempel.
Baca juga: Gubernur Ansar Ingatkan Bawaslu Kepri Antisipasi Politik Uang Jelang Pemilu
"Padahal dana itu dana transport yang diserahkan ke masyarakat sesuai protap yang ada di MPR," ujarnya singkat.
Dugaan money politik ini mencuat setelah beredar video berdurasi 34 detik yang memperlihatkan aktivitas bagi-bagi uang yang diduga dilakukan caleg di Belakangpadang, Batam, pada Minggu (21/1/2024).
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News
pelanggaran pemilu
Politik Uang
Kapolresta Barelang
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto
Belakangpadang
Batam
| Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
|
|---|
| Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
|
|---|
| 20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
|
|---|
| KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/23012024Kapolresta-Barelang.jpg)