PARIWISATA KEPRI AMAN

Upaya Relaksasi Visa Kunjungan Terus Diupayakan, Kadispar Kepri bersama Legislator ke Kemenparekraf

Pertemuan yang dilakukan di gedung film Kemenparekraf tersebut bersama Deputi Kebijakan Strategis, Dessy Ruhati beserta jajaran, Senin (22/01/2024).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
Kepala dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Guntur Sakti bersama legislator, Rudy Chua menyambangi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif(Kemenparekraf). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Upaya usulan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad dalam permohonan short term visa masih terus dilakukan.

Kepala dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Guntur Sakti bersama legislator, Rudy Chua menyambangi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif(Kemenparekraf).

Pertemuan yang dilakukan di gedung film Kemenparekraf tersebut bersama Deputi Kebijakan Strategis, Dessy Ruhati beserta jajaran, Senin (22/01/2024).

Isi pertemuan tersebut, disampaikan Deputi Kebijakan Strategis, Dessy Ruhati, bahwa akan terus memantau dan mengawal usulan tarif visa yang saat ini sedang berproses di Kementerian keuangan dan akan mengusulkan juga tambahan negara bebas visa yang merupakan potensial market buat Indonesia dan Kepri.

Dessy juga menyebutkan, sebagai border tourism penyumbang 3 besar wisman di indonesia selain Jakarta dan Bali, Kepri akan mendapat perhatian khusus dari Kemenparekraf

Selanjutnya, rapat di lanjutkan siang hari pada hari yang sama di gedung Sapta Pesona Kemenparekraf dengan seluruh unsur kedeputian untuk meminta dukungan dan komitmen kemenparekraf dalam pencapaian taget 3 juta kunjungan wisman tahun 2024.

Hal itu, sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh Menparekraf, Sandiaga Uno saat kunjungan kerja akhir tahun lalu ke Kepri.

Kadispar Kepri, Guntur Sakti menyampaikan, terhadap usulan Gubernur Ansar, dari Kemenkumham telah ikut mendukung dan menyetujui.

Bahkan, lanjut Guntur, telah terbit juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal  yang dinyatakan pada pasal 82 ayat 2.

Bunyi pasal tersebut, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang.

Fasilitas kebijakan visa kunjungan short term visa tersebut dapat di gunakan di 8 pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI )  di Kepri.

“dengan rincian, lima TPI di Batam, satu ada di Bintan. Lalu ada satu di Karimun, dan satu di pelabuban laut Tanjungpinang,” sebut Guntur.

“Saat ini fasilitas kebijakan short term visa tersebut belum terlaksana, karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh kementerian keuangan,” tambahnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved