BERITA KRIMINAL
Cerita Guru di Batam Kecanduan Rudapaksa Muridnya, Nekat Panjat Plafon Malam-malam
Seolah kecanduan melakukan hubungan badan bersama sang murid, selama libur semester, terhitung sudah enam kali dia berhubungan intim dengan korban.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
"Awalnya nolak, ragu-ragu. Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.
Setelah bujukannya berhasil, BR kemudian melakukan aksinya tersebut bahkan dari pengakuannya sebanyak 6 kali selama kurun waktu yang disebutkan sebelumnya di kamar milik korban di asrama putri yayasan.
Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.
Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainya di Google News
Suami Marah dan Bakar Istrinya Hidup-Hidup Cuma Karena Tak Mau Masakan Mie Instan |
![]() |
---|
Bayi Tewas Seketika Usai Dibanting ke Lantai Oleh Seorang Pria, Pelaku Rebut Korban Dari Neneknya |
![]() |
---|
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.