PEMILU 2024

Jaksa Tuntut Caleg DPRD Batam PPP Misri Hadi 6 Bulan Penjara, Kampanye di Masjid

Caleg DPRD Batam dari PPP bernama Misri Hadi menjalani sidang di PN Batam atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di rumah ibadah.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi di PN Batam, jumat (26/1/2024). Jaksa menuntut 6 bulan penjara atas dugaan kampanye di rumah ibadah. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi bergulir di Pengadilan Negeri 9PN) Batam.

Dalam sidang Jumat (26/1/2024), jaksa menuntut caleg DPRD Batam itu enam bulan penjara.

Politisi Parta Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga kampanye di rumah ibadah

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Misri Hadi melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp24 juta,” kata JPU.

Sementara kuasa hukum Misri Hadi, Richard Rando menceritakan bahwa kejadian ini berawal pada 8 Desember 2023 lalu di Perumahan Benih Raya, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa saat itu kliennya melakukan kampanye di kawasan perumahan tersebut dengan didampingi pihak kepolisian setempat.

Namun, kegiatan kampanye tahapan Pemilu 2024 tersebut tidak dihadiri Bawaslu Batam.

“Saat itu kondisi tidak memungkinkan dan pengelola mesjid meminta agar klien kami melanjutkan kegiatannya di area mesjid Dharul Aman. Klien kami sudah menanyakan ke pihak kepolisian dan tidak ada sanggahan dari pihak kepolisian. Maka atas dasar faktor cuaca, kegiatan dilaksanakan di area mesjid tersebut,” ujar Richard, Sabtu (27/1/2024).

Ia juga menyayangkan tidak hadirnya Bawaslu Batam ke lokasi tersebut.

Hal itu karena Bawaslu berhak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah jika hadir saat itu.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Pemilih Pemilu 2024 di Batam Dilarang Dokumentasikan Pilihannya

“Mungkin kalau meminta bebas juga orang pasti menilai berlebihan, tidak juga. Karena walau bagaimanapun melakukan kampanye ditempat ibadah tetap salah. Tapi kalau Panwaslu berada di tempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan aja acara ini. Jadi penanganan kampanye dalam Perbawaslu seperti itu. Karena mereka bukan cuma melakukan penindakan tetapi juga melakukan upaya-upaya preventif,” ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved