KEUANGAN

Ketahui Biaya Pembuatan PPJB Rumah di Notaris, Simak Panduannya

Dengan mengetahui biaya pembuatan PPJB di notaris, masyarakat selaku pembeli rumah bisa mempersiapkan dananya terlebih dahulu.

kompas.com
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan antara pembeli rumah dan pengembang yang dibuat di notaris. Foto ilustrasi. 

Kendati demikian, secara umum, notaris juga harus membebaskan biaya pembuatan akta alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 37 UU 30/2009, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved