KEUANGAN

Ketahui Biaya Pembuatan PPJB Rumah di Notaris, Simak Panduannya

Dengan mengetahui biaya pembuatan PPJB di notaris, masyarakat selaku pembeli rumah bisa mempersiapkan dananya terlebih dahulu.

kompas.com
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan antara pembeli rumah dan pengembang yang dibuat di notaris. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Transaksi jual beli rumah harus menggunakan jasa notaris.

Ada beragam dokumen yang harus diketahui dan ditandatangani notaris agar transaksi jual beli sesuai ketentuan.

Misalnya saja Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli rumah harus mengetahui biaya pembuatan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

PPJB menjadi tanda kesepakatan awal antara konsumen dengan pengembang perumahan di hadapan notaris sebelum melangkah ke penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Dengan mengetahui biaya pembuatan PPJB di notaris, masyarakat selaku pembeli rumah bisa mempersiapkan dananya terlebih dahulu.

Hal itu termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris. 

Baca juga: Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah

Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Berlaku, Begini Format dan Sistem Datanya

Di dalam Pasal 36 tertulis bahwa besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut :

  • Nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar adalah 2,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya.

Melansir kopmas.com, untuk nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.

Sebagai contoh, jika nominal transaksi Rp 300 juta, dikalikan dengan 2,5 persen, maka nilai ekonomis untuk honorarium notaris paling banyak Rp 7,5 juta.

Apabila nilai ekonomis tersebut ditambah dengan nilai sosiologis Rp 5 juta, maka total biaya pembuatan PPJB di notaris paling banyak sebesar Rp 12,5 juta.

Namun, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi, ada perbedaan besaran biaya pembuatan PPJB.

Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada Pasal 22K tertulis, apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 permil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum (rumah subsidi) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved