BINTAN TERKINI
Bupati Bintan Minta PT Aiwood Smarthome Internasional Tak Operasi Lagi
Bupati Bintan Roby Kurniawan memberi waktu kepada PT Aiwood Smarthome Internasional untuk memindahkan barang-barang mereka selama tidak beroperasi.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bintan sepakat PT Aiwood Smarthome Internasional tak boleh beroperasi lagi.
Mereka meminta perusahaan itu, segera angkat kaki dari kawasan perindustrian Segantang Lada, Galang Batang, Bintan.
Bukan tanpa alasan, sejumlah gudang di kawasan tersebut bukan berada di Kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Selain itu, kawasan tersebut juga tidak mengantongi segala bentuk perizinan termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak mengantongi izin-izin lainnya termasuk IMB.
"Kami sepakat PT Aiwood tidak boleh beraktivitas di Kawasan Perindustrian Segantang Lada lagi. Terhitung sejak Rabu 31 Januari 2024," kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kamis (1/2/2024).
Meski demikian, Pemkab Bintan masih memberikan kesempatan bagi PT Aiwood Smarthome Internasional untuk memindahkan seluruh barangnya dari lokasi itu.
Apalagi setelah sidak oleh tim terpadu mengungkap jika barang yang sudah diimpor dari China namun tidak untuk diproduksi.
"Barang itu harus dipindahkan dari Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang menuju Jalan Nusantara Km 23 yang merupakan Kawasan FTZ dan berizin," jelas Roby.
Ia menjelaskan jika sebenarnya izin itu di Km 23 Kijang Kota bukan di Galang Batang.
"Kami beri batas waktu sampai Februari 2024 ini, harus sudah pindah dari Galang Batang. Karena gudang itu segera ditutup," tegas Roby.
Jika seandainya, PT. Aiwood Smarthome Internasional bersikeras melanjutkan operasi merakit barang impor asal China berupa furnitur, itu maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila usaha itu tetap dilakukan maka, silahkan melakukannya di Jalan Nusantara Km 23 Kijang Kota," ucap dia.
Baca juga: Pembangunan Masjid Agung Bintan Berlanjut, Butuh Dana Rp 33 Miliar Lagi
Permasalahan itu ditanggapi serius oleh BP Kawasan Bintan. Mereka menyatakan PT Aiwood Smarthome Internasional sudah melanggar aturan karena beroperasi diluar Kawasan FTZ.
Kepala BP Kawasan Bintan Farid Irfan Siddik mengatakan dengan tegas, kawasan perindustrian Segantang Lada Galang Batang itu bukan FTZ tapi Non FTZ.
"Yang masuk kawasan FTZ adalah di Km 23 Kijang Kota, Bintan," tegasnya.
Dia menjelaskan selama ia menjabat di BP Kawasan Bintan sejak Januari 2022 lalu PT Aiwood Smarthome Internasional tidak pernah berkoordinasi dengannya.
Sehingga dia menganggap perusahaan itu tidak beroperasi lagi.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, dirinya baru mengetahui dari media online bahwa perusahaan ini beraktivitas kembali.
Baca juga: Penyidik Polres Bintan Panggil Bea Cukai Tanjungpinang Dalami Kasus PT Aiwood
Tetapi di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang.
"Selama saya menjabat, PT Aiwood baru mengajukan permohonan impor ke kami. Pengajuan itu pada 17 Januari 2024 lalu," jelasnya.
Setelah adanya masalah ini BP Kawasan Bintan tidak menyetujui dan tidak memberikan izin impor tersebut, karena perindustrian Segantang Lada Galang Batang bukan berada di Kawasan FTZ.
Sebaliknya, PT Aiwood berkomitmen untuk pindah ke Km 23 Kijang Kota yang merupakan Kawasan FTZ. Pihaknya pasti akan memberikan izin.
Dirinya tidak akan membiarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Aiwood.
"Saya tidak keluarkan izin impornya lagi karena sudah jelas Perindustrian Segantang Lada Galang Batang bukan FTZ," ucapnya.
Baca juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Kunjungi RSUD Bintan, Pasien Beri Senyuman Hangat
Disinggung adakan indikasi kerugian negara, Farid mengaku tentunya negara yang dirugikan dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Apalagi pihak perusahaan memanfaatkan fasilitas FTZ yaitu bebas bea masuk.
Namun nyatanya barang yang diimpor dan ekspor berada diluar FTZ yaitu Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang.
Tentunya, harus ada kewajiban bayar bea masuk.
"Jika barang diimpor dan ekspor berada di luar Kawasan FTZ, maka harus membayar bea masuk. Kalau kejadian ini sudah jelas ada pajak negara yang tidak dibayarkan. Disitulah timbul kerugian negara," jelasnya.
Dia berharap pihak perusahaan, koperatif dan segera mengikuti keputusan ini.
"Kami tetap memantau perkembangan ini ke depannya," kata Farid.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Massa Demo di Polsek Bintan Soal Dugaan Penganiayaan, Polisi: Kami Tangani dengan Profesional |
![]() |
---|
Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban, Berlangsung 7 Jam, Pegawai Syahbandar Pilih Duduk di Luar |
![]() |
---|
Dua Pria Asal Lingga Nekat Maling Warung dan Curanmor di Bintan, Alasannya Gegara Ekonomi |
![]() |
---|
RW di Bintan Dibekali Penggunaan Medsos, Bupati Roby Ingatkan Tetap Bijak Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Walau Banyak Penambang Pasir Ilegal di Tangkap di Bintan, Tetap Ada Muncul Pemain Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.