Waspada, Ini Daftar Penipuan dengan Modus Penawaran Kerja yang Dirilis OJK
Pelaku kejahatan bisanya akan menghubungi calon korban secara acak melalui pesan singkat atau WhatsApp.
TRIBUNBATAM.id - Para pencari kerja maupun yang saat ini mencari kerja sampingan harus waspada.
Aksi penipuan dengan iming-iming kemudahan kerja dengan gaji besar semakin menjamur.
Modusnya semakin bervariasi sehingga harus hati-hati ketika menerima pesan lowongan kerja di medsos.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 12 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Melansir situs resmi BCA, entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit ini biasanya memberikan iming-iming penghasilan yang lumayan tinggi.
Biasanya pelaku kejahatan ini akan menghubungi calon korban secara acak melalui pesan singkat atau WhatsApp.
Mereka akan mengaku bekerja di sebuah perusahaan yang tak jarang bisa Anda temukan datanya di internet.
Baca juga: Waspadai Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu, Termasuk Ada Biaya Pendaftaran
Baca juga: Tips Terhindar dari Jerat Lowongan Kerja Palsu, Pencaker Wajib Tahu
Kemudian, pekerjaan yang ditawarkan cukup mudah seperti mem-follow dan memberikan like pada sebuah akun media sosial.
Nantinya jika calon korban setuju akan dimasukkan kedalam sebuah grup yang isinya merupakan testimoni orang-orang supaya makin percaya.
Selain itu, grup tersebut juga akan memberikan arahan untuk pekerjaan Anda.
Jika sudah, calon korban bisa menyelesaikan pekerjaan pertamanya dan mendapatkan gaji.
Namun setelah itu akan ada tugas tambahan dengan gaji yang lebih besar.
Cuma syaratnya, korban akan diminta mentransfer sejumlah untuk untuk deposit.
Jika sudah, gaji selanjutnya tidak akan pernah dikirim ke korbannya lagi.
OJK per November 2023 telah menindak sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Berikut daftarnya :
- Detik Trans Indonesia
- Global Online Shop
- Millenial Digital Business
- Platform Universal Multi Indojaya
- Rans Indonesia / PT Anugrah Persada Trading
- Trends Digital
- Big commerce
- Easy business trusted
- PT Aurigintech
- PT Impetus Fintech
- Yahoo Shopping
- Simonida Media
(*/TRIBUNBATAM.id)
Kebijakan PPATK Bikin Resah Warga Batam: Uangnya Buat Jaga-jaga, Kalau Diblokir Susah |
![]() |
---|
OJK Sudah Blokir 8.618 Rekening Terindikasi Judi Online di Kepri Sejak Awal 2025 |
![]() |
---|
Sinergi Bank Riau Kepri Syariah Bintan dan OJK Lewat Program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2025 |
![]() |
---|
Awas Bahaya Pinjol, OJK Kasih Paham Risiko dan Kewajiban Sebelum Akses Pinjaman Online |
![]() |
---|
OJK Sebut Sektor Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.