OJK Kepri Ingatkan Warga Lingga Waspadai Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Utang Berlapis

OJK Provinsi Kepri, mengingatkan masyarakat Kabupaten Lingga untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). 

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Diskominfo Lingga
OJK KEPRI KE LINGGA - Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi memberikan edukasi keuangan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat Kabupaten Lingga untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). 

Peringatan ini disampaikan menyusul masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Termasuk karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara layanan keuangan digital yang resmi dan yang tidak berizin.

Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi mengatakan, tidak semua layanan pinjaman daring beroperasi secara sah.

Pihaknya membagi pinjol menjadi dua kategori utama, yaitu pinjaman daring legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

“Pinjol legal terdaftar di OJK dan tunduk pada aturan yang jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak berizin dan tidak dalam pengawasan kami,” ujar Lutfi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, belum lama ini.

Ia mengungkapkan bahwa pinjol ilegal sering kali menawarkan proses cepat dan mudah, namun tanpa transparansi mengenai bunga, denda, maupun cara penagihan.

Akibatnya, banyak masyarakat tergiur dan akhirnya terjerat dalam praktik keuangan yang merugikan.

“Bunga dan denda pinjol ilegal bisa jauh melampaui ketentuan yang berlaku. Banyak masyarakat akhirnya terjebak utang berlapis, bahkan membuka pinjol baru untuk menutup pinjaman lama,” jelas Lutfi.

Lutfi juga menekankan bahwa dampak pinjol ilegal tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis masyarakat.

Ia menilai, tidak sedikit korban yang mengalami tekanan berat hingga kehilangan harta benda karena tidak mampu melunasi pinjaman.

“Kasus terparah, ada yang sampai putus asa dan melakukan tindakan nekat akibat tekanan utang pinjol ilegal,” tambahnya.

Pihaknya telah memberikan edukasi keuangan ini kepada sejumlah unsur, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, hingga menyasar ke petani dan nelayan.

Pihaknya berharap, masyarakat semakin memahami pentingnya memeriksa legalitas aplikasi pinjaman online sebelum menggunakannya.

Masyarakat dapat memastikan status legal suatu aplikasi dengan mengecek daftar resmi penyelenggara fintech lending yang terdaftar di situs OJK.

“OJK terus berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak sehat. Kami mengimbau agar warga selalu bijak dan waspada, jangan sampai kebutuhan keuangan justru menimbulkan masalah baru,” tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved