Kamis, 14 Mei 2026

RAMADAN

Apa Hukum Menikah di Bulan Ramadan? Ini Pendapat Buya Yahya dan Sumber Lainnya

Tak ada larangan menikah di bulan Ramadan, dalam artian hukum menikah di bulan Ramadan boleh. Ini pendapat Buya Yahya dan beberapa sumber lainnya

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
freepik.com
MENIKAH - ILUSTRASI. Bolehkah menikah di bulan Ramadan? 

TRIBUNBATAM.id - Apa hukumnya menikah di bulan Ramadan?

Hal ini termasuk satu hal yang sering jadi pertanyaan masyarakat terkait boleh atau tidaknya menikah di bulan Ramadan.

Diketahui, pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang harus diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT.

Adapun terkait pertanyaan ini, Buya Yahya mengatakan, tak ada larangan menikah di bulan Ramadan. Alias menikah di bulan suci Ramadan dibolehkan dalam artian hukumnya mubah.

Baca juga: Mengapa Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Puasa saat Ramadan? Ini Penjelasan UAS

"Akad nikah di bulan puasa boleh, dan tidak membatalkannya," kata Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang tayang 26 Mei 2018 lalu dikutip dari Bangkapos.com, Jumat (2/2/2024).

Namun ada hal yang tak diperbolehkan.

"Yang tidak diperbolehkan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, karena bisa membatalkan puasa," sambungnya.

Larangan berhubungan suami istri ini lanjutnya, hanya berlaku pada siang hari, bukan pada malam hari di bulan Ramadan.

Dalam sumber lainnya, Syaikh Muhammad Sahalil Al Amunajjid menyatakan, tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk menikah di bulan Ramadan.

Begitu juga menikah di bulan-bulan lainnya di luar Ramadan.

Menikah tidak pernah disyariatkan dalam waktu-waktu tertentu. Sebab yang terpenting dari pernikahan bukanlah waktunya, melainkan niat dan orientasinya.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS An Nur : 32)

Senada, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, pada dasarnya hukum menikah tidak pernah ada kaitannya dengan waktu.

Tidak pernah ada waktu-waktu yang terlarang untuk menikah.

Baca juga: Cara Menunaikan Puasa Qadha Ramadan yang Sudah Lupa Jumlah Harinya

"Memang ada sebagian dari masyarakat kita yang masih membawa-bawa kepercayaan nenek moyang, seperti tidak boleh menikahkan anak pada bulan Rajab, atau bulan Sya'ban atau bulan Muharram," katanya dikutip dari laman rumahfiqih.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved