Jumat, 24 April 2026

PEMILU 2024

Bawaslu Tanjungpinang Telusuri Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD di Pemilu 2024

Bawaslu Tanjungpinang menelusuri dugaan politik uang oknum caleg DPRD Kota pada Pemilu 2024 setelah mendapat laporan dari warga.

Istimewa
Bawaslu Tanjungpinang menelusuri laporan dugaan money politik oleh oknum caleg DPRD kota pada Pemilu 2024. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menerima menelusuri dugaan money politik alias politik uang diduga oleh caleg DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024 ini.

Langkah yang diambil Bawaslu Tanjungpinang itu ditempuh setelah menerima laporan dari masyarakat ke Panwascam Barat.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf mengungkap jika laporan dugaan money politik oleh salah satu oknum caleg DPRD itu telah mereka terima beberapa hari terakhir.

“Sudah sekitar 3-4 hari ya laporan kami terima. Kebetulan kemarin masyarakat yang melapor ke Panwascam Barat, kemudian dilimpahkan ke Panwascam Kota, setelah diproses dan cukup bukti makanya dilimpahkan ke Kota,” ucap Yusuf saat berada di Batam kepada TribunBatam.id, Selasa (6/2/2024).

Bersama penegak hukum terpadu (Gakkumdu) sudah melakukan registrasi dan sedang dalam proses dan pendalaman.

Terkait dugaan money politik oknum caleg pada Pemilu 2024 ini, Bawaslu Tanjungpinang memiliki waktu selama 14 hari untuk menelusuri dugaan money politik tersebut.

Baca juga: Bawaslu Lingga Pantau Potensi Money Politik Pemilu 2024 Modus Angpao saat Imlek

Apabila terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan denda Rp 24 juta dan pidana maksimal 24 bulan.

“Karena masih dugaan saat ini tahapannya masih kita dalami ya, oknumnya ini dari informasi yang kita dapat diduga caleg DPRD Kota Tanjungpinang,” terangnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved