BINTAN TERKINI

Polres Bintan Amankan 428 Gram Sabu dari Enam Kurir, Kini Masih Buru Pelaku Lain

Dari 428 gram sabu yang disita, sekira 322 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dan Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida saat memperlihatkan barang bukti di depan Mapolres Bintan. =   

TRIBUNBATAM.id, BINTAN -  Sebanyak 428 gram  sabu berhasil di sita Satresnarkoba Polres Bintan.

Barang haram itu didapatkan dari enam kurir narkoba di sejumlah tempat di Kepri.

Narkotika itu merupakan hasil tangkapan selama Januari 2024.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, 428 gram sabu merupakan hasil tangkapan selama satu bulan penuh.

Dari 428 gram sabu yang disita, sekira 322 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus air mendidih dengan campuran cairan pemutih pakaian. 

Dikatakannya, , 428 gram sabu yang disita berasal dari enam orang tersangka masing-masing inisial IJ, H, S, A, FK dan ZM. 

"Ada lima laporan polisi (LP) dengan enam orang tersangka narkoba yang berperan sebagai kurir," kata Riky, Selasa (6/2/2024).

Riky mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran narkoba di Bintan karena Bintan dijadikan tempat transit para pelaku narkoba. 

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Dua Mucikari Penjajah Wanita Penghibur di Batam

Baca juga: KPU Kirim Logistik Perdana ke Tambelan, Haris: Alhamdulilah Tiba dengan Selamat

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengungkapkan, ada enam tersangka dalam lima LP yang diungkap selama bulan Januari 2024. 

Dia menyebut, tersangka berinisial IJ, 26 diamankan di Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Selasa (2/1/2024) dengan barang bukti 1,17 gram. 

Tersangka kedua berinisial H (33) diamankan dengan barang bukti 1,35 gram di Tanjunguban, Minggu (7/1/2024). 

Selanjutnya tersangka S (33) diamankan di Tanjunguban pada Jumat (19/1/2024) dengan barang bukti 47,75 gram. 

Kemudian, tersangka A (28), diamankan di Toapaya Selatan, Sabtu (20/1/2024) dengan barang bukti 0,18 gram. 

Lalu tersangka perempuan berinisial FK (39) di Kota Baru, Teluk Sebong, Selasa (23/1/2024) dengan barang bukti 94,74 gram. 

"Saat ini kami terus menggali asal barang haram tersebut. Dan mengejar pemiliknya," ungkapnya.

Dia mengimbau ke masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved