BATAM TERKINI

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti, Yuda Siregar Segera Jalani Sidang Perdana

Mengenai proses penyerahan berkas perkara Yuda Siregar ini, penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polsek Batuji sekira pukul 12:30 WIB di Kejaksaan Neger

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Argianto
Tersangka Ahmad Yuda Siregar saat melakukan rekonstruksi pembunuhan istrinya yang juga ASN Pemprov Sumut Tetty Rumondang Harahap di Batam, Senin (11/12/2023) 

Karena tak disetujui korban, lantas Yuda Siregar nekat melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa korban.

Yuda dalam rekonstruksi telah melakukan beberapa kali aksi kejinya mulai dari memukul korban dengan kayu, menusuk korban, memasukkan kepala korban ke air, hingga membakar korban.

Tak sendiri, Yuda Siregar saat itu juga dibantu oleh Istri keduanya, meski perannya tak terlihat menonjol, keterlibatan istri kedua yang berinisial BLP (17) juga dikenai pasal hukum.

Pada Kamis (28/12/2023), di ruang sidang anak, majelis hakim tunggal Benny Dharma menyampaikan bahwa BLP dijatuhi vonis 7 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Perbuatan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan ini, BLP memenuhi unsur pasal yang dijatuhkan penuntut umum.

BLP memenuhi unsur pasal 340 juncto pasal 56 juncto dan undang-undang sistem peradilan anak, atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved