BATAM TERKINI

Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Libur Isra Miraj dan Imlek Dapat Dispensasi

Satpas 920 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tepat saat Isra' Mi'raj dan Tah

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Suasana pelayanan pembuatan SIM di Polresta Barelang Batam. Polri memberikan dispensasi masa perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di saat libur nasional perayaan hari Raya Idul Fitri 1443 Hijirah. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi kamu warga Batam yang memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) namun masa berlakunya habis pada saat libur nasional Isra' Mi'raj 1445 H dan tahun baru Imlek 2575, tak perlu khawatir dan risau untuk melakukan perpanjangan.

Satpas 920 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tepat saat Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.

Pengumuman terkait informasi pelayanan SIM diinfokan melalui Instagram Satlantas Polresta Barelang dan tertempel di pintu masuk Gedung Parama Satwika Polresta Barelang,

Informasi tersebut dituliskan "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, dapat dilakukan perpanjangan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024".

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Tanjungpinang, KSOP Pastikan Pelayaran Jelang Imlek Tetap Aman

Baca juga: Warga Tanjungpinang Kini Bisa Urus SIM dan Buat Paspor di Mal Pelayanan Publik

Perlu diketahui, bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Bagi kalian pemilik SIM yang habis masa berlakunya, jangan sampai ketinggalan informasi ini.

Untuk layanan perpanjangan SIM kamu bisa datang ke Mapolresta Barelang pada hari kerja yaitu Senin - Jumat pada pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB, Sabtu buka hingga pukul 12:00 WIB. (cik)

 

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved