Rabu, 20 Mei 2026

Batam Terkini

2 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, Polisi Temukan Lima Motor Hasil Curian di Rumahnya

Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut masing-masing berinisial MIB dan RA. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (17/5/2026).

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Dok. Polsek Bengkong
Konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bengkong, Selasa (19/5/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Bengkong. Dua remaja berusia 15 tahun diamankan polisi setelah diduga mencuri motor milik warga di kawasan Bengkong Aljabar, Kota Batam.

Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut masing-masing berinisial MIB dan RA. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (17/5/2026).

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba mengatakan, kasus itu bermula saat korban berinisial YLC (30) memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di pinggir jalan depan rumah pada Senin (12/5/2026) pagi.

Saat itu kondisi lingkungan masih sepi sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Tigor saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap RA di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan. Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan MIB di kawasan Sei Nayon, Bengkong.

Baca juga: Guru Olahraga di Bintan Rudapaksa Muridnya, Pelaku Ditangkap di Rumah Orangtuanya

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver bernomor polisi BP 4665 DI.

Menurut Tigor, aksi pencurian itu telah direncanakan kedua remaja tersebut sejak pagi hari. Awalnya, MIB mengajak RA meminjam motor milik temannya dengan alasan hendak membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar.

Namun saat melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah.

“Melihat situasi aman, pelaku langsung berniat mengambil kendaraan tersebut,” katanya.

Sebelum menjalankan aksinya, kedua remaja itu bahkan sempat membeli gunting stainless di minimarket sekitar Bengkong. Alat tersebut kemudian digunakan untuk merusak kunci kontak motor.

“Caranya gunting ditusukkan ke lubang kunci lalu diputar paksa hingga motor bisa dihidupkan,” jelas Tigor.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. MIB disebut sebagai otak pencurian sekaligus eksekutor utama, sementara RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Polisi juga mengungkap bahwa MIB bukan pertama kali terlibat kasus serupa. Remaja tersebut diketahui pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025 dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved