PEMILU 2024

Di Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Akan Tingkatkan Pengawasan di Lapangan

Bawaslu Kepri akan tingkatkan pengawasannya saat masa tenang Pemilu 2024. Sebab potensinya terjadi pelanggaran pemilu berupa money politik tetap ada

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
MASA TENANG - Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra. Bawaslu akan tingkatkan pengawasan di lapangan saat masa tenang Pemilu 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - H-2 masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersiap untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pasalnya kerap ada potensi terjadinya pelanggaran pemilu saat masa tenang, seperti politik uang (money politik) dan intimidasi terhadap pemilih.

"Potensi itu tentu ada, kita tidak menutup kemungkinan bahwa potensi pelanggaran pemilu seperti money politik itu ada. Oleh karena itu kita perlu melakukan upaya pencegahan," ujar Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Jumat (9/2/2024).

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung 3 Hari, Taati Larangannya atau Ancaman Pidana Menanti

Pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran, baik itu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan serta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.

Diakuinya, upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu baik politik uang, intimidasi terhadap pemilih, kampanye terselubung dan sebagainya tersebut sudah menjadi tugas Bawaslu.

Namun ia menekankan, penting juga peran serta seluruh stakeholder dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan tersebut.

"Untuk masa tenang ya memang bukan masa yang kurang tenang bagi kami. Namun itu memang sudah tugas kami untuk melakukan pengawasan," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Lakukan Penertiban APK Saat Masa Tenang Pemilu

Selain itu, pihaknya juga menunggu masukan dan laporan-laporan dari masyarakat jika ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan.

Karena, upaya pencegahan ini merupakan tugas seluruh pihak, supaya pemilu ini dapat terselenggara dengan baik.

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved