SELEB TERKINI

Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana hingga 20 Tahun

Kekasih Tamara Tyasmara sekaligus tersangka kematian Dante berinisial YA dijerat pasal berlapis dan terancam pidana 3 hingga 20 tahun.

YouTube Official iNews
YA Kekasih Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis, terancam pidana 3 hingga 20 tahun, Jumat (9/2/2024). Foto: Potret kekasih Tamara Tyasmara YA yang jadi tersangka kasus meninggalnya Dante dilansir dalam tayangan YouTube Official iNews, Jumat (9/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Kekasih Tamara Tyasmara yang berinisial YA dijerat pasal berlapis, terancam pidana 3 hingga 20 tahun.

YA, kekasih Tamara Tyasmara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante.

Melansir YouTube KOMPASTV, Jumat (9/2/2024), kekasih Tamara Tyasmara dijerat pasal  berlapis.

YA tersangka kematian Dante sekaligus kekasih Tamara Tyasmara itu dijerat empat pasal.

Mulai dari tindak pidana kekerasan terhadap anak, pembunuhan, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," kata Ade Ary Resmi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Tertunduk usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dante

Pasal kelalaian yang menyebabkan Dante meninggal dunia itu dilaporkan oleh Tamara Tyasmara untuk pertama kali.

Sebagaimana diketahui, anak Tamara Tyasmara itu meninggal di kolam renang saat dititipkan sang ibu kepada kekasihnya.

Dijerat pasal berlapis, YA kekasih  Tamara Tyasmara itu pun terancam sejumlah hukuman yakni 3 tahun hingga 20 tahun.

"Untuk pasal 76C kekerasan terhadap anak itu ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan iu ancaman pidananya 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana itu ancaman pidana maksimalnya 20 tahun," ujar Ade Ary.

Setelah dilakukan penetapan tersangka kepada YA, kekasih Tamara Tyasmara itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan yang lebih mendalam akan dilakukan setelahnya untuk menemukan motif dari tindakan yang menyebabkan Dante meninggal dunia.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ juga akan dilakukan pendalaman terhadap motif," ucap Ade Ary.

Baca juga: Sosok Marco Leonardo, Aktor FTV yang Diduga Kekasih Tamara Tyasmara

Polisi mengungkap telah mengantongi sejumlah bukti salah satunya CCTV dari lokasi kejadian.

CCTV itu disebut telah selesai diperiksa oleh tim digital forensik Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved