PEMILU 2024

KPU Batam Data 30 Ribu Pemilih Pemilu 2024 Urus Layanan Pindah Memilih

Selain 30 ribu orang gunakan layanan pindah memilih pada Pemilu 2024, KPU Batam juga fokus pada distribusi logistik ke kecamatan.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
PEMILU 2024 DI BATAM - KPU Batam mengungkap sedikitnya 30 ribu warga gunakan layanan pindah memilih pada Pemilu 2024. Foto logistik Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Batam, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penutupan pindah pilih Pemilu 2024 sudah ditutup sejak H-7 jelang pemungutan suara, tepatnya Rabu (7/2/2024).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengungkap total pemilih yang pindah (masuk atau keluar) pada Pemilu 2024 sekitar 30 ribu orang.

Rinciannya, 16 ribu pemilih yang masuk dan 14 ribu pemilih yang keluar.

"Hal itu sesuai dengan Pputusan MK Nomor. 20 Tahun 2019," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam Adri Wislawawan, Jumat (9/2/2024).

Secara keseluruhan, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih yang dapat diurus.

Kondisi tersebut di antaranya yakni pertama menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Kedua, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas.

Ketiga, keluarga yang mendampingi pasien.

Keempat penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kelima, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.

Keenam, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Ketujuh pindah domisili, kedelapan tertimpa bencana alam, dan kesembilan bekerja di luar domisilinya.

Baca juga: Usai Rapat Tertutup Bersama KPU Provinsi, Ketua KPU Batam Mawardi Enggan Komentari Aksi Marah-marah

"Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30," ujarnya.

Dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved