BATAM TERKINI

Berlum Cukup Bukti Jadi Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Honorer Fiktif

Kasus tersebut diketahui mulai bergulir di Krimsus Polda Kepri sejak Desember 2023 lalu, dimana saat ada warga yang melaporkan kasus tersebut ke Polda

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM - Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan honorer fiktif di Sekretaris dewan (Sekwan) Provinsi Kepri.

"Kasusnya masih kita proses, belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (10/2/2024).

Putu menjelaskan kasus tersebut masih terus bergilir sampai saat ini."Kita masih melengkapi berkas dan bukti, untuk menetapkan tersangka," katanya.

Kasus tersebut diketahui mulai bergulir di Krimsus Polda Kepri sejak Desember 2023 lalu, dimana saat ada warga yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.

Atas laporan warga tersebut Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan 234 orang terkait kasus dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretriat Dewan (Setwan) DPRD Kepri. Dari hasil penyelidikan itu, penyidik pun menemukan sejumlah fakta.

Hasil penyelidikan diketahui ada 219 orang honorer di Setwan DPRD Kepri. 167 orang terdata resmi, sedangkan 52 orang  lainnya di gaji dari kegiatan DPRD yang disisihkan.

Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan ada dua orang saksi yang terdaftar sebagai honorer tetapi tidak dipekerjakan. Selanjutnya, kedua nama mereka itu tetap dibayarkan gaji dan BPJS Ketenagakerjaannya.

Jadi hasil keterangan yang didapat ada 2 orang saksi yang terdaftar honorer tapi tidak dipekerjakan namun gaji dan BPJS Ketenagakerjaan tetap dibayarkan. Termasuk salah satu pelapor yang tak diterima bekerja karena BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved