KEUANGAN

Ketahui Ciri-ciri Pegadaian Ilegal yang Rugikan Nasabah, Salah Satunya Suku Bunga Tinggi

Modus penipuan semakin beragam termasuk pegadaian gelap. Simak ciri-ciri pegadaian yang bisa diperhatikan oleh masyarakat. 

TRIBUNBATAM.ID/ LEO HALAWA
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Batam Center. Foto ilustrasi. 

Anda hanya perlu mengidentifikasi suku bunga yang diberikan logis, bisa sama atau relatif lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

  • Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Perusahaan pergadaian yang legal akan mengasuransikan semua barang jaminan.

Hal ini untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

Sehingga, pegadaian yang tidak melakukan asuransi barang jaminan gadai konsumen maka perlu diwaspadai.

  • Tidak transparan Ketidaktransparan atas uang

kelebihan lelang atau penjualan barang jaminan gadai perlu diwaspadai.

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah, yang dapat dikembalikan atas hasil penjualan secara lelang, dengan barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.

Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang dan dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan.

Apabila lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

  • Surat bukti gadai tidak terstandarisasi

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.

Selain itu, isi dari surat bukti gadainya bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang memberatkanmu saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.

  • Tidak terdaftar OJK

Sebelum melakukan transaksi di pegadaian, pastikan telah terdaftar dan berizin resmi OJK.

Untuk memastikan legalitas perusahaan pegadaian, Anda dapat menghubungi nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Itulah rangkuman mengenai ciri-ciri pegadaian gelap.

Selalu teliti sebelum melakukan transaksi, semoga informasi ini bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved