KPU Bintan

KPU Bawaslu dan 12 Parpol di Bintan Sepakat APK Diturunkan 10 Februari 2024 Pukul 23.59 WIB.

Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bintan, Kepri bakal di turunkan pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

ist.
Suasana rapat koordinasi penertiban APK serta sosalisasi PKPU Nomor 25 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 66 tahun 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (8/2/2024) pagi. (TRIBUN/ Ronnye Lodo Laleng). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bintan, Kepri bakal di turunkan pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Waktu tersebut telah disepakati dan bakal dituangkan dalam surat kesepakatan bersama antara 12 parpol dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan.

Baca juga: Lindungi Penyelenggara Pemilu, KPU Bintan dan Kesbangpol Teken Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Perjanjian itu terjadi, berdasarkan hasil dari rapat koordinasi penertiban APK serta sosalisasi PKPU Nomor 25 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 66 tahun 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (8/2/2024) pagi.

Adapun Parpol yang sepakati menurunkan APK secara mandiri diantaranya, Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PAN, PKS, Gelora, Ummat, PKB, PBB, PDI-P, Partai Perindo, dan PSI.

“Kami sepakat, peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri. Kalau tidak, pemerintah yang menertibkan APK itu,” ucap Kader PDI Bintan, Trijono.

Dikatakannya, PDI Bintan bakal mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bintan, Helianto, menegaskan pihaknya tetap mengingatkan Parpol agar tidak lupa.

"Ketika sampai dengan waktu yang disepakati tidak di turunkan maka, KPU Bintan dan Bawaslu Kabupaten Bintan yang menertibkan hingga menurunkan APK milik peserta Pemilu, ke esokan harinya.

Dia berharap semua Parpol sepakat dengan perjanjian tersebut.

Penurunan APK sendiri, akan melibatkan instansi lainnya, misalnya Kepolisian (Polres Bintan), Satpol PP Bintan, dan Disperkim Bintan.

Apalagi, di dalam PKU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal pada Pasal 36 Ayat 7 menyebutkan, alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Lalu, Ayat 8, peserta Pemilu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berhubung sudah kita sepakati bersama melalui rakor ini, maka diharapkan Parpol akan tertibkan secara mandiri mulai tanggal 10 Februari 2024 mendatang," harapnya. (ron).

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved