PEMILU 2024
Cara Pencoblosan Pemilu 2024 bagi Pemula, Surat Pemberitahuan dan KTP Wajib Dibawa
Bagi pemilih diwajibkan membawa surat pemberitahuan dan KTP Elektronik sebagai syarat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS daerah masing-masing.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id- Cara pencoblosan Pemilu 2024 bagi pemula, bawa surat pemberitahuan dan KTP sebagai syarat.
Pemilu 2024 agar segera dilaksanakan tepat pada Hari Rabu, 14 Februari 2024 untuk menentukan Pilpres (pilihan presiden) yang sesuai.
Palam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.
Informasi tersebut telah dirilis secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selain itu KPU juga telah merilis tata cara mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Kini informasi penting tersebut harus diketahui seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara sesuai dengan asas Langsung, Umum, Beabas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
Baca juga: Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024
Sebelumnya ada kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilih, seperti:
- Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, perlu mengecek status daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilik akan mendapatkan surat pemebritahuan sebagai salah satu syarat ikut Pemilu 2024.
Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Dengan membawa 2 syarat tersebut, pemilih berhak mendapatkan surat suara untuk mencoblos di TPS.
Berikut cara pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024:
- Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 usai sudah terdaftar dalam DPT.
- Menyerahkan Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
- Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.
- Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi).
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pencoblosan
Pemilu
cara pencoblosan pemilu 2024
TPS
KPU
syarat pencoblosan
Surat Pemberitahuan Pemilu
syarat yang harus dibawa ke TPS
Pilpres
surat suara
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.