PEMILU 2024

Cara Pencoblosan Pemilu 2024 bagi Pemula, Surat Pemberitahuan dan KTP Wajib Dibawa

Bagi pemilih diwajibkan membawa surat pemberitahuan dan KTP Elektronik sebagai syarat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS daerah masing-masing.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
YouTube SINDOnews
Tata cara Pemilu 2024 harus diketahui semua masyarakat Indonesia agar Pilpres berjalan dengan lancar, Minggu (11/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id- Cara pencoblosan Pemilu 2024 bagi pemula, bawa surat pemberitahuan dan KTP sebagai syarat. 

Pemilu 2024 agar segera dilaksanakan tepat pada Hari Rabu, 14 Februari 2024 untuk menentukan Pilpres (pilihan presiden) yang sesuai. 

Palam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.

Informasi tersebut telah dirilis secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Selain itu KPU juga telah merilis tata cara mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Kini informasi penting tersebut harus diketahui seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara sesuai dengan asas Langsung, Umum, Beabas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). 

Baca juga: Inilah Link Hasil Quick Count Pilpres 2024

Sebelumnya ada kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilih, seperti:

  1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Setelah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, perlu mengecek status daftar pemilih tetap (DPT).

Pemilik akan mendapatkan surat pemebritahuan sebagai salah satu syarat ikut Pemilu 2024.

Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Dengan membawa 2 syarat tersebut, pemilih berhak mendapatkan surat suara untuk mencoblos di TPS.

Berikut cara pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024:

  1. Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 usai sudah terdaftar dalam DPT.
  2. Menyerahkan Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS. 
  3. Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.
  4. Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara. 
  5. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi).

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved