TANJUNGPINANG TERKINI

Masa Tenang KPU Imbau Peserta Pemilu Tidak Kampanye Lewat Medsos

KPU Tanjungpinang mengimbau peserta pemilu tidak kampanye di masa tenang menjelang pencoblosan 14 Februari 2024. Larangan kampanye juga di medsos

|
Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/istimewa
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Masa tenang pemilu 2024 hari ini sudah dimulai, yang akan berlangsung selama 3 hari kedepan sebelum pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.

Saat masa tenang segala bentuk kampanye dan aktivitas kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Meski sudah masuk masa tenang, masih dijumpai beberapa peserta pemilu atau caleg yang melakukan kampanye terang - terangan di media sosial, selain media sosial seperti instagram dan facebook, media whatsapp juga menjadi salah satu tempat kampanye para caleg ini.

Sudah dijelaskan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, berita, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu.

Baca juga: Bawaslu Natuna Pastikan APK Pemilu 2024 Bersih Hari Kedua Masa Tenang

Baca juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu Dokumen yang Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 dan Pilpres 2024

Pantauan tribunbatam.id masih ada sejumlah caleg yang melakukan kampanye di media whatsapp dengan cara mengirim pesan lengkap dengan narasi dan foto caleg tersebut.

Dalam pesan tersebut berisikan permohonan doa dsm dukungan untuk maju sebagai anggota legislatif. Bahkan salah satu peserta pemilu tersebut juga meminta penerima pesan agar mengirim ulang pesan tersebut kepada teman, keluarga, dan saudara.

Selain narasi juga ada foto caleg dengan nomor urut dan namanya, kemudian di foto profile whatsapp juga menggunakan foto caleg yang disertai nama partai dan nomor urutnya.

Dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Faizal mengatakan bahwa tidak diperkenankan melakukan kampanye sebab masa kampanye sudah diberi waktu dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Hari ini sudah masa tenang, seluruh atribut, bahan peraga, dan alat kampanye itu harus dibersihkan, seluruhnya termasuk di media sosial ya,” ucap Faizal, Minggu (11/2/2024).

Bahkan di media sosial segala postingan terkait kampanye juga harus dihapus dan dilaporkan akunnya untuk ditutup. KPU Kota Tanjungpinang sendiri mengimbau peserta pemilu itu menurunkan semua baliho, spandu, alat peraga kampanye lainnya agar tidak terpasang, apalagi disekitar TPS. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

 

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved