PILPRES 2024
Pemilih Pemula Wajib Tahu Dokumen yang Dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 dan Pilpres 2024
Pemilih pemula harus mengenali 5 jenis surat suara di Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 serta membawa dokumen pendukung ke TPS
TRIBUNBATAM.id - Bagi pemilih pemula di Pemilu 2024 tidak perlu bingung saat akan memberikan hak suara pada 14 Februari 2024 nanti.
Pelaksanaan Pemilu 2024 akan berbarengan dengan Pilpres 2024.
Sehingga pemilih akan memberikan hak suara untuk Pilpres 2024, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.
Nantinya akan ada 5 surat suara yang dibedakan berdasarkan warna.
Nah sebaiknya pemilih pemula juga mengenali 5 jenis surat suara di Pilpres 2024.
Lantas apa saja yang harus dibawa ke TPS nanti?
Sementara itu, pemilih perlu menyiapkan dokumen yang perlu dibawa saat akan memilih di TPS pada 14 Februari 2024.
Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS.
Baca juga: Cara Mudah Cek DPT Online Pemilu 2024 Cukup Menggunakan Handphone
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Pemungutan suara pemilu di Indonesia akan berlangsung Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Cara cek DPT
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat langsung menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari Pemilu 2024 walaupun belum mendapatkan surat pemberitahuan.
Berikut cara mengecek identitas pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 atau belum.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
- Situs akan memunculkan data pemilih, berupa nomor TPS, nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "Data anda belum terdaftar!". Pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Surya Paloh Bongkar Perbincangan dengan Prabowo, Nasdem Resmi Dukung Pemerintahan Selanjutnya |
![]() |
---|
FIX ! Partai Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
![]() |
---|
Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.