PEMILU 2024

Cara Pakai Sirekap sebagai Alat Bantu Jaga Kemurnian Hasil Suara di Pemilu 2024

Sirekap mobile menjadi salah satu aplikasi yang membantu dalam menjaga hasil perolehan suara agar tidak terjadi kecurangan pada Pemilu 2024.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
YouTube Yogi Zunanni
Aplikasi Sirekap Mobile yang membantu menjadga kemurnian hasil Pemilu 2024, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id- Cara pakai Sirekap sebagai alat bantu jaga kemurnian hasil suara di Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap mungkin sudah tak asing ditelinga masyarakat Indonesia terlebih saat Pemilihan Umum alias Pemilu 2024

Sirekap Mobile dan Sirekap Web dikembangkan sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data otentik dokumen C.Hasil di TPS, meminimalisir kesalahan entry data, dan mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan/kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Serta menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Di sisi lain, Sirekap adalah sebutan untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Sebelumnya, teknologi ini hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu.

Tetapi , sejak Pilkada Serentak 2020, Sirekap dimanfaatkan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang.

Baca juga: Dapat Memilih Bermodal KTP, Begini Syarat Ikut Pemilu 2024 Meski tak Terdaftar DPT

Sirekap ini mempermudah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam perhitunagn suara.

Berikut cara kerja Sirekap di Pemilu 2024:

  1. KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.

  2. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.

  3. KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.

  4. KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.

  5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.

  6. KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.

  7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

Bagi yang petugas KPPS ynag belum mendaftar Sirekap pastikan wajib segera registrasi. 

Berikut cara registrasi dan aktivasi Sirekap melalui HP:

  1. Unduh aplikasi Sirekap terbaru dari Play Store atau App Store dengan nama Sirekap Mobile 2024.
  2. Unduh juga aplikasi Google Authenticator dari Play Store atau App Store. Aplikasi ini digunakan untuk menghasilkan kode verifikasi yang diperlukan untuk login ke aplikasi Sirekap.
  3. Buka aplikasi Telegram dan ketik di kolom pencarian SirekapPemilu2024bot. Klik dan masuk ke ruang obrolan dengan bot tersebut.
  4. Pada kolom pesan, ketik format berikut: /activation NIK NomorHP. Contoh: /activation 1234567890123456 081234567890.
  5. Tunggu balasan dari bot yang berupa link aktivasi. Klik link aktivasi tersebut dan buka di browser.
  6. Setelah akun terverifikasi, Anda akan mendapatkan chat balasan dari bot yang berisi username dan password untuk login ke aplikasi Sirekap. Catat atau simpan username dan password tersebut.
  7. Buka aplikasi Sirekap yang sudah diunduh dan klik tombol Login sebagai Badan Adhoc.
  8. Masukkan username dan password yang diberikan oleh bot Telegram. Klik Sign In.
  9. Pada bagian profil, pilih Januari – ppk. Akan muncul barcode yang harus di-scan dengan aplikasi Google Authenticator.
  10. Buka aplikasi Google Authenticator dan klik tombol +. Pilih Scan a QR code dan arahkan kamera ke barcode yang muncul di aplikasi Sirekap.
  11. Setelah barcode terbaca, akan muncul kode berupa 6 angka di aplikasi Google Authenticator. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia di aplikasi Sirekap. Klik Submit.
  12. Akun Sirekap Anda sudah berhasil diaktifkan. Anda bisa mengubah password Anda dengan klik tombol Ubah Password di bagian profil.
  13. Setelah proses pemungutan suara selesai, Anda harus mengunggah hasilnya ke aplikasi Sirekap. Pastikan handphone Anda terhubung dengan internet yang stabil.
  14. Buka aplikasi Sirekap dan klik tombol Unggah Hasil. Pilih jenis pemilihan yang ingin diunggah, misalnya Presiden dan Wakil Presiden.
  15. Masukkan data hasil pemungutan suara sesuai dengan formulir C1 yang telah ditandatangani oleh saksi dan pengawas. Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen asli.
  16. Setelah semua data dimasukkan, klik tombol Simpan. Aplikasi Sirekap akan mengirim data hasil pemungutan suara ke server KPU secara otomatis.
  17. Ulangi langkah ini untuk jenis pemilihan lainnya, misalnya DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  18. Setelah semua data hasil pemungutan suara berhasil diunggah, Anda bisa melihat rekapitulasi hasil pemungutan suara di aplikasi Sirekap dengan klik tombol Rekapitulasi.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved