PEMILU 2024

Dapat Memilih Bermodal KTP, Begini Syarat Ikut Pemilu 2024 Meski tak Terdaftar DPT

Syarat menggunakan hak pilihnya DPK hanya menggunakan KTP itu di antaranya mendatangi TPS di lingkungan tempat tinggalnya.

TribunBatam.id via Instagram @kpuprovkepri
Foto ilustrasi. Data KPU Kepri Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau. 

Pemilih DPK tidak masuk dalam daftar sebagai DPT, DPTb

Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, DPK diperuntukkan bagi pemilih dalam kondisi :

  • Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih
  • Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik
  • Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik
  • DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 WIB.
  • DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Itulah kategori pemilih dalam Pemilu 2024, serta syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved