PEMILU 2024

Diskominfo Batam Beri Panduan Cara Memilih di Pemilu 2024, Warga Wajib Tahu

Bagi yang memiliki hak pilih, pastikan Anda sudah mengetahui cara memilih yang benar dan sesuai dengan aturan.

Instagram Diskominfo Batam
Poster informasi penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024 yang dirilis Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Pemilu ini akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.

Bagi Anda yang memiliki hak pilih, pastikan Anda sudah mengetahui cara memilih yang benar dan sesuai dengan aturan. 

Baca juga: Dapat Memilih Bermodal KTP, Begini Syarat Ikut Pemilu 2024 Meski tak Terdaftar DPT

Baca juga: Pemilih Diimbau Cek Surat Suara di Depan KPPS Sebelum Masuk Bilik, Bila Rusak Bisa Minta Ganti

Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Batam, melalui akun Instagram resmi turut, memberikan informasi seputar penggunaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga Batam.

Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu Anda perhatikan :

* Bagi Pemilih yang Terdaftar dalam DPT

  • Pemilih dapat mengecek status kepesertaannya di situs [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/).
  • Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat
  • Pemilih akan mendapatkan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
  • Pemilih diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.

* Bagi Pemilih yang Tidak Terdaftar dalam DPT

  • Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP-el, dengan syarat terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
  • Datang 1 Jam Terakhir 12.00 S.d 13.00 Waktu Setempat
  • Dapat Dilayani Sepanjang Surat Suara Tersedia
  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota

* Bagi Pemilih yang Ingin Pindah Memilih

  • Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar, dapat pindah memilih ke TPS lain dengan syarat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan

Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Pertanyaan dan saran dapat menghubungi Chat Pemilu 2024 di nomor 08112024214. (*)

( AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.ID)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved