BINTAN TERKINI

Pura-pura Menolong, Pria di Bintan Curi Handphone Samsung A23 Korban Kecelakaan

Pria di Bintan yang curi hp Samsung A23 korban kecelakaan beberapa waktu lalu telah ditangkap polisi. Saat ini polisi masih dalami sepak terjangnya

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra bersama anggota saat melakukan penangkapan pelaku pencurian hp, Diky (33) di Bintan, baru-baru ini 

"Pelaku mengaku barang hasil curian itu sudah dijualnya di Tarempa, Siantan, Kepulauan Anambas, Kepri dengan harga cukup murah," kata Kapolsek.

Saat ini, polisi masih mendalami sepak terjang dan kemungkinan pelaku terlibat kasus lain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman penjaranya mulai 5 hingga 12 tahun penjara," kata Rugianto. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved