Kamis, 16 April 2026

LINGGA TERKINI

Sebarkan Video Panas Selingkuhan, Pria Asal Bintan Ditangkap Polres Lingga

Im alias ZZ (38) mengancam, akan menyebarkan video yang bermuatan pornografi korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang kepada korban M.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Febriyuanda
Polres Lingga tetapkan pria asal Kabupaten Bintan yang melakukan pemerasan dengan penyebaran video pornografi di sosial media terhadap selingkuhannya 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Seorang pria asal Kabupaten Bintan berakhir dibui, setelah melakukan pemerasan terhadap wanita yang merupakan simpanannya di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Tersangka Im alias ZZ (38) mengancam, akan menyebarkan video yang bermuatan pornografi korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang kepada korban M.

Pria tersebut kini diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga.

"Atas laporan dari korban, pelaku berhasil kita amankan di Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Kepala Satreskrim Polres Lingga, AKP Idris kepada awak media.

Idris menjelaskan, korban dan pelaku ini memiliki hubungan berpacaran.

Namun, korban dengan inisial M ini telah memiliki suami.

Idris menerangkan, bahwa pelaku dan korban kenal pertama kali melalui media sosial Facebook.

Kemudian, menjalin hubungan secara diam-diam dan bertemu di salah satu hotel yang ada di Dabo Singkep.

"Korban dan tersangka ini kenal pertama kali di Facebook, mereka ini menjalin hubungan secara diam-diam dan bertemu di salah satu hotel di Dabo Singkep," jelas Idris.

Baca juga: Selama Libur Imlek Penumpang Bandara Ramai, BIB Catat Peningkatan 33 Persen

Baca juga: Oknum Polisi Bikin Video Panas Dengan Janda Anak 2, Istri Minta Dia Dipecat

Tersangka lalu merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri, hingga dituruti si korban.

"Namun, setelah itu pelaku secara diam-diam foto dan video korban tanpa busana. Dan korban pun mengetahui meminta pelaku untuk menghapus foto dan video tersebut," bebernya.

Selanjutnya, beberapa lama setelah korban dan pelaku tidak bertemu dan hanya berkomunikasi melalui handphone.

"Tersangka ini sering meminta uang kepada korban dan tersangka mengancam korban, jika tidak dikirim maka foto dan video akan disebar dan nama baik korban akan buruk di kalangan masyarakat," ujarnya.

Sehingga korban ini sering mengirimkan pelaku uang dengan total Rp 11 juta.

"Namun pelaku tetap menyebarkan foto dan video korban di medsos bertujuan untuk mencemarkan nama baik korban. Dikarenakan tersangka tidak mendapatkan apa yang ia inginkan," ungkap Kasat.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun.  (TribunBatam.id/Febriyuanda)

 

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved