PEMILU 2024
KPU Lingga Bakar 610 Surat Suara Pemilu 2024 Sehari Menjelang Pencoblosan
KPU Lingga merinci pemusnahan surat suara rusak pada Pemilu 2024 yang mereka musnahkan dengan cara membakarnya.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Komsii Pemilihan Umum KPU) Lingga membakar 610 surat suara Pemilu 2024.
Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang berlokasi di gudang logistik KPU Lingga di Daik ini terjadi sehari menjelang hari pencoblosan atau Selasa (13/2).
Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, merupakan sebuah keharusan dilakukan oleh pihaknya.
Sebab ratusan surat suara Pemilu 2024 itu rusak dan berlebih sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan dan Ketentuan yang berlaku, sesuai arahan dari KPU RI melalui regulasi UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Kemudian PKPU nomor 14 tahun 2023 tentang pengelolaan logistik, KPT KPU RI no 1395 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan logistik.
Baca juga: KPU Lingga Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Besok, Pekajang Pertama
"Maka kami KPU Kabupaten Lingga melakukan pemusnahan surat suara tersebut hari ini,” terangnya.
Ardhi menyebutkan, dari 610 surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, ada 9 lembar merupakan surat suara presiden.
Kemudian, surat suara DPR RI 47 lembar, surat suara DPD 21 lembar, DPRD Provinsi 286 lembar, dan DPRD Kabupaten 247 lembar.
Ardhi mengungkapkan, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut penting dilakukan kata Ardhi.
Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat Pemilu 2024 ini.
Baca juga: KPU Lingga Ungkap Rencana Penambahan Pemilih Pemilu 2024 di Lapas Dabo Singkep
“Jadi kami musnahkan dengan cara dibakar. Ini tentu untuk meminimalisir adanya tindakan kecurangan, karena kami juga komitmen menghindari upaya-upaya sesuatu yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Adapun beberapa kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat.
Kemudian terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, dan pihak Polsek Daik Lingga.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.