PEMILU 2024

Hasil Perolehan Suara DPD Dapil Kepri, Data KPU 15 Februari Pukul 19:01 WIB

Hasil perolehan suara caleg DPD Dapil Kepri hingga pukul 19:01:03 Progress: 1743 dari 5914 TPS 29.47 persen

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/ist
Update Data terbaru DPD Dapil Kepri 15 Feb 2024 19:01:03 Progress: 1743 dari 5914 TPS, 29.47 Persen. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hasil hitung suara Anggota DPD Dapil Kepulauan Riau dari data KPU mulai terupdate.

Dilansir dari web KPU,  hingga Kamis 15  Feb 2024 19:01:03 WIB Progress: 1743 dari 5914 TPS (29.47 persen)

Dari 14 orang calon anggota DPD Dapil Kepri, sejauh Ini sura terbanyak dipimpin oleh Ria Saptarika.

Berikut sejumlah urutan suara yang masuk ke KPU Kepri.

  • David Farel Sibuea 4.71 persen suara.
  • H Dharma Setiawan 14.34 persen suara
  • Dwi Ajeng Sekar Respati 10.83 persen suara
  • Gerry Yasid 4.41 persen suara
  • Hardi Selamet Hood 6.49 persen suara
  • Haripinto Tanuwidjaja 7.17 persen suara
  • Hotman Hutapea 4.87 persen suara
  • Ismeth Abdullah 10.87 persen suara
  • Juanda 4.05 Persen suara
Update Data terbaru DPD Dapil Kepri 15 Feb 2024 19:01:03 Progress: 1743 dari 5914 TPS, 29.47 Persen.
Update Data terbaru DPD Dapil Kepri 15 Feb 2024 19:01:03 Progress: 1743 dari 5914 TPS, 29.47 Persen. (tribunbatam.id/ist)
  • Ria Saptarika 11.54 persen suara
  • Richard Hamonongan Pasaribu 6.27 Persen suara
  • Sirajudin Nur 7.36 persen suara
  • Stephane Gerald Martogi Siburian 4.95 persen suara
  • Sunarto Poniman 2.14 persen suara

Baca juga: Prabowo Unggul Hasil Quick Count Pilpres 2024, Dosen: Faktor Gibran dan Loyalis

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Pilpres di Kepri Data KPU 32,94 Persen, Prabowo 103.509, Anies 61.939

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved