INFO PERJALANAN

Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Dibuka, Ketahui Aturan dan Biaya Bagasinya

Tiket kereta Lebaran 2024 bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, kai.id, dan semua channel resmi pemesanan tiket kereta lainnya.

Kompas.com
PT KAI sudah membuka penjualan tiket kereta api periode Lebaran 2024 per hari ini. Ilustrasi stasiun kereta api. 

TRIBUNBATAM.id - Lebaran masih lama, tapi transportasi untuk mudik Lebaran sudah mulai banyak diincar masyarakat yang berencana pulang kampung  tahun ini.

Transportasi umum yang banyak jadi sarana mudik adalah kereta api.

Untuk arus mudik Lebaran tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket kereta api periode Lebaran 2024 per hari ini, Kamis 15 Februari 2024.

Tiket kereta yang dijual hari ini adalah untuk tiket kereta keberangkatan 31 Maret 2024 atau H-10 Lebaran.

PT KAI menerapkan kebijakan pembelian tiket kereta api jarak jauh H-45 sebelum keberangkatan.

Tiket kereta Lebaran 2024 bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, kai.id, dan semua channel resmi pemesanan tiket kereta lainnya.

Perlu diketahui, loket stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai tiga jam sebelum keberangkatan kereta.

Baca juga: Panduan Cara Beli Tiket Pesawat, Kereta Api, Bus, dan Travel di Aplikasi Shopee

Baca juga: Begini Cara Membatalkan dan Refund Tiket Kereta Whoosh, Bawa Syarat Ini

VP Public Relations  PT KAI Joni Martinus mengimbau calon penumpang agar teliti saat memasukkan tanggal, memilih rute, hingga memasukkan data diri saat melakukan pemesanan tiket kereta Lebaran.

"Rencanakan perjalan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," turut Joni dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Joni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh. 

Selain itu, penumpang juga harus mengetahui aturan membawa bagasi.

KAI menerapkan aturan bagasi bagi para penumpang kereta api, baik kelas ekonomi, bisnis, maupun eksekutif.

Aturan mengenai dimensi, jumlah, dan berat barang bawaan penumpang kereta tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2021 dan Syarat dan Tarif Angkutan KA Penumpang pada tahun 2015.

Disadur dari laman resmi PT KAI, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimal 20 kg dan berdimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Selain itu, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta setiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved