PEMILU 2024
Satu TPS di Sei Lekop Sagulung Batam Gelar Pemilu Ulang Minggu 18 Februari 2024
Pemilu ulang akan digelar di TPS 36 Sei Lekop Sagulung Batam pada Minggu (18/2) ini untuk semua surat suara termasuk surat suara Pilpres 2024
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Batam, Kepri yang akan melakukan pemilu ulang.
TPS itu berada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 36 Sei Lekop untuk semua surat suara. Mulai dari Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mawardi mengatakan, PSU di TPS itu diadakan karena ada dua hak pilih digunakan oleh orang yang berbeda pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari lalu.
Baca juga: KPU Batam Gelar Pemilu Lanjutan di 8 TPS Batu Selicin pada 24 Februari 2024
PSU di TPS 36 rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) ini.
"Terdapat dua pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), pada saat datang ke TPS diketahui form C pemberitahuan atas nama yang bersangkutan telah digunakan oleh pihak lain, dan yang bersangkutan (pemilik KTP asli) tidak diperbolehkan oleh petugas untuk mencoblos. Potensi PSU terdapat pada 5 jenis surat suara," kata Mawardi, Jumat (16/2/2024).
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya sengaja mengadakan PSU pada Minggu, tidak di hari kerja. Tujuannya agar para pemilih tidak terkendala untuk melakukan pencoblosan.
Untuk PSU ini, persiapan surat suaranya sudah tersedia bersamaan dengan surat suara untuk pelaksanaan pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Hanya saja saat ini terkendala jenis surat suara DPRD Provinsi, karena tidak tersedia di gudang.
"Kalau surat suara DPRD Batam, presiden tersedia. Makanya PSU akan dilaksanakan lebih cepat di tanggal 18 nanti," ujarnya.
Baca juga: RSUD Embung Fatimah Siagakan Dokter Spesialis, Antisipasi Gangguan Kejiwaan Pasca Pemilu
Ia berharap pemilih di Sei Lekop bisa hadir. Sehingga pemungutan suara yang tertunda di 14 Februari 2024 lalu bisa berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui, PSU bisa terjadi sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 362, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang, yang mengatur dua kategori pelaksanaan PSU. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.