SELEB TERKINI

Segini Gaji dan Tunjangan Komeng jika Terpilih jadi Anggota DPD RI

Segini rincian gaji dan sejumlah tunjangan yang akan diterima komedian Alfiansyah Bustami Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI.

infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dpd/
Komeng akan terima gaji dan tunjangan segini jika terpilih jadi anggota DPD RI, Jumat (16/2/2024). FOTO: Profil Alfiansyah Komeng dalam pencalonan legislatif DPD RI dapil Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Komeng akan terima gaji dan tunjangan segini jika terpilih jadi anggota DPD RI.

Komedian ternama Alfiansyah Bustami alias Komeng diketahui menjadi calon legislatif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Pemilu 2024.

Komeng menjadi calon DPD RI mewakili daerah pemilihan atau dapil Jawa Barat.

Kabar Komeng menjadi calon DPD RI viral di media sosial lantaran fotonya di surat suara yang unik dan beda dari calon legislatif lainnya.

Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami Komeng itu juga diketahui tak pernah berkoar soal rencana politiknya.

Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 09.00, penghitungan suara yang telah diterima Komeng menunjukkan yang terbanyak dari calon lainnya.

Baca juga: Komeng Unggul Telak di Jawa Barat, Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD RI

Komeng meraih 10,02 persen suara atau 672.397 suara yang sudah masuk ke sistem real count KPU.

Dukungan dari media sosial dan sejumlah publik figur tampak diberikan kepada Komeng.

Di samping itu, persoalan gaji dan tunjangan Komeng jika menjabat sebagai anggota DPD RI pun ramai diperbincangkan.

Gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut TribunBatam.id sajikan gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Baca juga: 5 Fakta Foto Nyeleneh Komeng di Pemilu 2024, Raih Suara Terbanyak DPD Jabar

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp 4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp 5,04 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved