PEMILU 2024

Tiga Besar Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri Dapil Kepri 7, Mustamin Bakri Terbanyak

Hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil Natuna dan Anambas Golkar, Gerindra, PAN masuk tiga besar

Tribunbatam.id/Muhammad Ilham
HITUNG SUARA - Proses perhitungan suara pilpres 2024 di TPS 018 Air Lakon, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Rabu (14/2024). Golkar, Gerindra, PAN masuk tiga besar hasil perolehan suara DPRD Kepri dapil Kepri 7. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Partai Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN) masuk tiga besar hasil perolehan suara DPRD Kepri Dapil Kepulauan Riau 7 di real count KPU, Selasa (20/2/2024) pukul 12.00 WIB.

Dari 402 TPS, suara yang masuk berasal dari 319 TPS atau 79.35 persen.

Persaingan tiga partai sangat ketat.

Partai Golkar meraih 8.855 suara, Gerindra meraih 8.853 suara, dan PAN mendapatkan 8.272 suara.

Posisi PAN juga ditempel ketat Partai Demokrat dengan 7.088 suara.

Dapil Kepulauan Riau 7 mencakup Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas dengan alokasi 3 kursi di DPRD Kepri.

Baca juga: Update Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Kepri Real Count KPU, Ini Daftar Caleg Suara Terbanyak

Praktis hanya tiga besar yang akan mendapatkan jatah kursi di DPRD Kepri nanti dari Dapil Kepulauan Riau 7.

Lantas siapa yang berpotensi melenggang ke DPRD Kepri?

Tentunya belum bisa dipastikan karena suara masuk belum 100 persen dan masih menunggu pleno KPU.

Kita coba mengintip perolehan suara caleg tertinggi di Partai Golkar, Gerindra, dan PAN.

Di Partai Golkar, suara H Mustamin Bakri tertinggi dengan 7.152 suara.

Sementara di Partai Gerindra ada Marzuki dengan 4.561 suara. Marzuki ditempel Jarmin dengan 3.494 suara.

Di Partai Amanat Nasional, Daeng Amhar tertinggi dengan 4.920 suara.

Komposisi ini masih bisa berubah bagi partai yang lolos maupun caleg yang melenggang ke DPRD Kepri.

Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri Dapil Kepulauan Riau 7

Partai Kebangkitan Bangsa :  1.739

  1. INDRAYANA  :1.237
  2. MUHD. SYAUFI : 148
  3. NUNING UNDRIATI, S.H. : 44

Partai Gerakan Indonesia Raya : 8.853

  1. JARMIN, S.E. : 3.494
  2. MARZUKI, S.H. : 4.561
  3. SEPTI WULANDARI : 202

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 3.947

  1. TAWARICH, B.Sc. : 1.111
  2. JUNAIDI : 2.103
  3. WAHYUNI NOVITASARI : 355

Partai Golongan Karya: 8.855

  1. HADI CANDRA : 213
  2. H. MUSTAMIN BAKRI, S.Sos., M.Si. : 7.152
  3. LISA ANDRIANI : 88

Partai NasDem : 2.339

  1. Drs. ILYAS SABLI,M.Si : 121
  2. DEDDY JUNIZAR : 990
  3. HASUYANTI : 657

Partai Buruh: 703

  1. YURNALITA : 478
  2. SUPRATMIN : 72
  3. RONY ABEDNEGO SIMAMORA : 63

Partai Gelombang Rakyat Indonesia : 541

  1. AWALUDDIN : 361
  2. FITRI LESTARI, S.M. : 67

Partai Keadilan Sejahtera : 1.303

  1. WAN NORMAN EDI, S.I.P. : 831
  2. SEPTIA ANGRIANY : 105
  3. ABDUL MUIN : 88

Partai Kebangkitan Nusantara: 11

Partai Hati Nurani Rakyat: 1.317

1. WIDAYANTI : 827

2. AMRAN : 188

3. JULIUS : 208

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri Tiap Dapil Data Real Count KPU, Siapa Suara Terbanyak?

Partai Garda Republik Indonesia : 54

Partai Amanat Nasional : 8.272

1. DAENG AMHAR, S.E., M.M. : 4.920

2. RAJA MARZUNI, S.Pd.I., M.Pd. : 1.465

3. NIRWANAISYAH, S.Sos., M.Si. : 1.498

Partai Bulan Bintang : 254

1. WAHIDAH : 144

2. SYAMSUDI : 64

Partai Demokrat : 7.088

1. BAHARUDDIN, S.Pd. : 5.249

2. SARIVAN : 1.328

3. ROSMALENA : 154

Partai Solidaritas Indonesia : 92

PARTAI PERINDO : 698

1. SUHADI : 128

2. ERNI SUNDARI SIREGAR : 80

3. AGUSFIAN : 444

Partai Persatuan Pembangunan: 5.810

  1. AL BUKHARI ABDUL WAHID 1.751
  2. HARKEN, S.Pd.Ek. 700
  3. SITI BAYU KHUSNUL HATIMAH 3.025

Partai Ummat : 849

Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024

Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?

Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.

Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.

Dari hasil Pemilu:

Partai A mendapat 30.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 15.000 suara

Partai D mendapat 7.000 suara

Partai E mendapat 5.000 suara

* Cara menghitung Kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.

Sehingga Partai A berhak satu kursi.

* Cara menghitung kursi kedua:

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

* Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

* Cara menghitung untuk kursi keempat:

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

* Cara menghitung untuk kursi kelima:

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

* Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:

Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi

Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.(*)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved