KEUANGAN

Cara Tukar Uang Baru via Kas Keliling BI untuk Lebaran 2024

Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penukaran uang baru lewat kas keliling yang dilakukan secara online menjelang lebaran 2024.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Wahid Nurdin
pintar.bi.go.id
Tukar rupiah secara online lewat kas keliling yang ada dalam aplikasi PINTAR BI, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia (BI) turut memberikan pelayanan penukaran uang untuk Lebaran 2024. 

Pada tahun sebelumnya, 2023, Bank Indonesia telah menyiapkan Rp 195 triliun uang baru yang bisa ditukar melalui bank dan juga kas keliling.

Masing-masing orang diberikan maksimal paket penukaran uang sebesar Rp3.800.000/orang.

Titik layanan penukaran di bank-bank yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atau melalui kas keliling yang disediakan melalui pintar.bi.go.id.

Sementara untuk tahun 2024 tak jauh berbeda dengan tahun kemarin, sebab ketentuan dan persyaratan untuk menukar uang secara online masih sama. 

Masyarakat dapat menukar uang secara online lewat kas keliling BI

Syarat tukar uang lewat kas keliling BI:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

8. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Perlu diketahui, sebelum melakukan penukaran uang nasabah wajib memiliki aplikasi PINTAR BI

Sehingga nantinya mempermudah akses dalam melakukan penukaran uang baru. 

Cara penukaran uang baru lewat kas keliling BI:

  1. Pastikan menghitung nominal uang yang akan ditukarkan.
  2. Pilah dan kemas uang rupiah yang akan ditukar.
  3. Buka aplikasi PINTAR BI.
  4. Pada halaman utama aplikasi PINTAR, pilih menu Kas Keliling.
  5. Pilih pronvinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  6. Aplikasi PINTRA BI akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  7. Isi data diri: NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email.
  8. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang dapat ditukar.
  9. Lakukan pemesanan untuk memeroleh bukti pemesanan.
  10. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.
  11. Bawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved