BATAM TERKINI

DPO Polisi Jepang Hendak Kabur ke Malaysia, Ikut Rombongan PMI Ilegal Lewat Jalur Tikus

AKBP Syafrudin Semidang Sakti yang memimpin ungkap pers mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada 31 Januari 2024 di perairan pulau Bulan, Bulang

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Buronan interpol dan 2 tersangka CPMI ke Malaysia saat dihadirkan di Polresta Barelang, Kamis (22/2/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang gelar konferensi ungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia dan penangkapan DPO Interpol (Blue Notice) NCB Jepang, Kamis (22/2/2024).

Dalam konferensi pers tersebut 3 tersangka dihadirkan, 2 warga negara Indonesia dan 1 warga negara asing (WNA) Jepang.

Dalam ungkap kasus tersebut Satpolairud Polresta berhasil menggagalkan pengiriman CPMI yang hendak diberangkatkan melalui Belakang Padang.

Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti yang memimpin ungkap pers mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada 31 Januari 2024 di perairan pulau Bulan, Bulang, Batam.

"Saat Polairud sedang patroli sekira pukul 14:00 WIB dijumpai boat pancung yang mengangkut beberapa orang, 1 diantaranya merupakan Warga Negara Asing," ujar Wakapolresta Barelang.

Syafrudin menjelaskan saat semuanya dibawa Satpolairud untuk pemeriksaan, 4 diantaranya mengaku bahwa hendak diperkerjakan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Belakangpadang.

"2 orang yang merupakan tekong dan juga abk kapal tersebut. Dan 1 orang WNA yang awalnya mengaku bernama Hajime Hatanaka saat di periksa lebih mendalam ternyata Yamazaki Yasuke," kata Syafrudin.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam WNA tersebut merupakan DPO yang ada di Jepang, yang kemudian dilaporkan ke Divhubinter. 

"Yang bersangkutan merupakan DPO kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 416 Miliar jika dirupiahkan," imbuhnya.

Baca juga: Timpora Imigrasi Buru Seorang WNI Dalam Kasus Yasuke, Ini Perannya

Baca juga: Yasuke DPO Polisi Jepang Sering Bolak Batam Pontianak Lewat Jalur Tikus

Kemudian untuk penyalahgunaan data imigrasi, kasus WNA tersebut kemudian dilimpahkan ke Imigrasi untuk dilakukan penyidikan.

Barangbukti yang berhasil diamankan 1 unit boat pancung, 1 mesin pancung, dan 2 unit handphone android, 3 unit iphone, laptop apple, dan ipad.

Diketahui, Yasuke Yamazaki mncoba melarikan diri dari Indonesia dengan menggunakan kapal TKI Ilegal.

Ia berangkat menggunakan kapal pompong untuk ke Malaysia,

Namun miris, Yasuke Yamazaki malah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ia kemudian diserahkan ke Imigrasi Batam. Dan disana diketahui kalau dirinya itu merupakan buronan Interpol di seluruh negara.

Pihak kepolisian kemudian memberitahukan kepda Polisi Jepang kalau tersangkanya sudah ditangkap di Indonesia.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved