BATAM TERKINI
Timpora Imigrasi Buru Seorang WNI Dalam Kasus Yasuke, Ini Perannya
Dari pengakuan WNA itu ia baru berada di Batam pada tanggal 27 Januari 2024. Selanjutnya, ia hanya menuggu instruksi dari seseorang untuk melanjutkan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Tim pengawasan orang asing alias Timpora Ditjen Imigrasi tengah memburu seorang WNI dalam kasus Yasuke.
Seorang WNI disebut-sebut berperan mengurus seluruh keperluan Yasuke selama di Indonesia.
Menurut keterangan kepala kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba, Rabu (21/2) ia menyebutkan fakta terbaru selama Yasuke di Indonesia, ia lebih lama di Pontianak.
Di Batam, dari pengakuan WNA itu ia baru berada di Batam pada tanggal 27 Januari 2024. Selanjutnya, ia hanya menuggu instruksi dari seseorang untuk melanjutkan aktivitasnya.
Baca juga: Yasuke DPO Polisi Jepang Sering Bolak Batam Pontianak Lewat Jalur Tikus
Baca juga: BREAKING NEWS - Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional di Bulang
Bahkan, dengan WNI tersebut Yasuke memiliki hubungan dekat. Hanya saja, Imigrasi belum dapat mengungkap status hubungan keduanya.
“Dan orang ini masih kita perdalam untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut pengakuannya selama di Batam dia tinggal dirumah yang disediakan seseorang. alamat jelasnya, ia tidak mampu menjelaskan alamat spesifiknya karena tidak familier dengan kota Batam,” kata Samuel Toba.
Dibeberkan Imigrasi, Yusuke Yamazaki, ketika masuk ke Indonesia lewat bandara Internaisonal Soekarno Hatta ia menggunakan izin tinggal kunjungan 211b (keperluan bisnis) dan sudah overstay.
Yasuke merupakan seorang pengusaha ternama di kampung tempat tinggal di asalnya, Jepang. (Blt)
Baca berita lainnya di Google News
| Batam Dipercaya Jadi Tuan Rumah Ajang Basket Dunia 3x3, Hadirkan 32 Negara |
|
|---|
| ASDP Batam dan Pemprov Kepri Segera Bangun Dermaga Sandar di Batam, 2 Kapal Roro Sekali Berangkat |
|
|---|
| Aksi Curi Helm di Perumahan Tropicana Bengkong Batam Digagalkan, Pelaku Sempat Panjat Pagar |
|
|---|
| Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Liquid Vape Narkotika dan 1 Kg Sabu, 13 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Wilson Lukman Dkk Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Dwi Putri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21022024WNA-Jepang-buronan-interpol.jpg)