BATAM TERKINI

Yasuke DPO Polisi Jepang Sering Bolak Batam Pontianak Lewat Jalur Tikus

Menyamarkan identitasnya layaknya intel menjadi satu-satunya cara yang dapat dilakukan Yasuke Yamazaki sejak ia mendarat di Indonesia pada tahun 2021

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Penangkapan warga negara Jepang, Yasuke Yamazaki (43), buronan Internasional oleh Timpora Imigrasi Batam, Rabu (31/2). Imigrasi Batam menangkapnya di Bulang saat hendak menyeberang ke Malaysia lewat jalur ilegal. 

TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Dua tahun tinggal dan menetap dalam persembunyiannya di Batam bukanlah waktu yang singkat bagi pria berkebangsaan Jepang itu.

Apalagi dengan statusnya DPO, buronan internasional. Dunia memburunya, termasuk penegak hukum Indonesia dan Interpol.

Menyamarkan identitasnya layaknya intel menjadi satu-satunya cara yang dapat dilakukan Yasuke Yamazaki sejak ia mendarat di Indonesia pada tahun 2021 silam.

Bahkan, Yasuke membuang dan menghanguskan identitasnya supaya ia tak dapat dideteksi. Cara itu lah yang ia lakukan untuk bisa bertahan dari pengejaran aparat penegak hukum ketika diperiksa. 

Selain itu, ia juga menghindari perjalanan internasional dan domestik via penerbangan dan pelabuhan resmi. Setiap kali ia beraktivitas diluar ruangan ia mengenakan topi dan masker.

Baca juga: Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional saat Hendak ke Malaysia

Baca juga: WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam Terseret Kasus Penipuan di Negara Asal

Bahkan, Yasuke ketika diperiksa petugas mengaku kehilangan dokumen identitas. Ia juga punya nama samaran. Pernah gonta ganti nama, memalsukan identitas hingga lainnya. 

Hal itu terungkap saat Yasuke berhasil diamankan Timpora di perairan Bulang. Keterangan tersebut merupakan hasil interogasi dari Yasuke.

"Pengakuan WNA itu, dia sering pinda-pinda tempat. Ke Pontianak, ke Batam. Bahkan ia sebelum berencana ke Malaysia ia baru dari Pontianak," ujar Kasat Polairud Polresta Barelang, Rabu (21/2).

Polisi belum dapat mengungkap secara detail perbuatan dan aksi pelaku selama dalam persembunyiannya. Apalagi WNA Jepang ini tak dapat berbahasa Indonesia.

Namun dari informasi yang diterima Tribun, WNA Jepang ini dibantu seorang WNI untuk mengurus segala keperluannya selama menjadi DPO

Hanya saja, sampai saat ini Timpora masih memburu keberadaannya.

Data Ditjen Imigrasi, Yasuke masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta. Saat itu, Yasuke  menggunakan paspor No. TR3821024.

Bahkan laporan dari Interpol, ketika WNA Jepang diperiksa. Ia sempat menyampaikan nama samaran.

Pertama kali diperiksa, ia mengakui bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.


Namun berdasarkan data Ditjen Imigrasi mengungkap Pria ini lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved