Selasa, 12 Mei 2026

RAMADAN

Niat dan Tata Cara Puasa Qadha untuk Ganti Utang Puasa Ramadan

Ucapkan niat dan tata cara yang benar saat akan melakukan puasa qadha untuk mengganti hutang puasa di tahun lalu jelang Ramadan 2024.

Tayang:
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
freepik.com
Niat dan tata cara ganti puasa qadha ramadan karena haid, Kamis (22/2/2024). Foto: Ilustrasi wanita berdoa dalam unggahan resmi freepik.com, Kamis (22/2/2024). 

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah swt.

Baca juga: Cara Menunaikan Puasa Qadha Ramadan yang Sudah Lupa Jumlah Harinya

Tata cara puasa qadha Ramadan

Untuk puasa ganti Ramadan boleh dilakukan selama di luar waktu yang dilarang untuk berpuasa.

Seperti, dua hari raya, pelaksanaan Ramadan selanjutnya, hingga waktu puasa nazar.

Sedangakan, pengamalan ouasa qadha yang bertepatan dengan nazar, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab.

Berdasarkan Mazhab Hanafi,  bila seseorang mengqadha puasa Ramadannya di hari yang telah ditentukan untuk puasa nazar maka puasa Ramadannya tetap sah.

Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i, membayar utang puasa wajib hukumnya untuk dilakukan dengan segera jika batalnya puasa tersebut dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang memperkenankannya.

Yusuf Qardhawi dalam bukunya Tirulah Puasa Nabi menyatakan kewajiban mengqadha bersifat longgar (muwassa') dan bisa diundur sehingga seseorang yang berutang puasa Ramadan dapat melaksanakan puasa sunnah sebelum mengqadha.

Hal tersebut menjadi  pendapat yang shahih, didukung oleh ucapan Aisyah RA.

"Ketika itu saya memiliki utang puasa Ramadan. Saya tidak sanggup mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun membayar puasa ganti Ramadan secara berurutan diperbolehkan dan sangat dianjurkan agar bisa segera melaksanakan kewajiban dan juga sunnah lainnya.

Baca juga: Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Dikerjakan di Hari Sabtu? Ini Penjelasan Buya Yahya

Untuk pelaksanaannya dapat terpisah-pisah dan di hari-hari biasa selama bukan hari tasyrik (hari yang haram hukumnya untuk berpuasa).

Tetapi, tidak dianjurkan untuk menunda qadha puasa tanpa udzur yang jelas karena dikhawatirkan akan terlupa dan seorang muslim akan terkendala dalam melaksanakan ibadah lainnya.

Jika seseorang menunda hingga masuk Ramadan lagi di tahun berikutnya, maka dia harus puasa Ramadan saat itu, mengganti puasa (yang telah ditinggalkan) di bulan setelahnya.

Serta harus membayar fidyah dari sebanyak hari yang ditinggalkan.

Kadar fidyah yang dibayar untuk setiap harinya adalah satu mud (675 gram atau 6,75 ons) makanan.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved