LINGGA TERKINI
Tersangka Ed Pelaku Asusila Terhadap Santriwati Ponpes di Lingga Berstatus PTT
Ed dinyatakan sebagai tersangka, ia segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pemutusan status
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, LINGGA -Tersangka Ru alias Ed (51) menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur, yang merupakan santriwati di salah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ed merupakan seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lingga.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dispar Lingga, Zalmidri, Kamis (22/2/2024).
Zalmidri menjelaskan, bahwa saat Ed dinyatakan sebagai tersangka, ia segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk pemutusan status PTT.
“Karena semua prosesnya ada di BKPSDM,” terangnya.
Zalmidri menjelaskan, bahwa terkait dengan tugas kerja, tersangka sebagai petugas tenaga lapangan di salah satu tempat wisata, yang satu lokasi dengan Ponpes miliki Ed.
Baca juga: Kemenag Lingga Tunggu Keputusan Hukum di Kasus Asusila Terhadap Santri
Baca juga: 10 Santriwati Anak di Bawah Umur Korban Asusila di Lingga, Polisi Ungkap Modusnya
Zal menyebut, bahwa tersangka bekerja sebagai PTT di Dinas Pariwisata sejak tahun 2022.
“Beliau bekerja sebagai petugas lapangan dan berstatus sebagai PTT sejak tahun 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dilakukan pemutusan status PTT-nya,” terang Zal.
Diketahui, Ed ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga belum lama ini.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua santriwati yang anaknya menjadi korban asusila.
Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Polres Lingga atas aksinya tersebut, tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca berita lainnya di Google News
| Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Lingga Sepakati Hal Ini Usai Ikuti Rakor Bersama ATR/BPN |
|
|---|
| Distribusi Pertalite Diawasi Ketat, Pemkec Lingga Tegaskan Penyalur Dilarang Jual di Atas HET |
|
|---|
| Semarak Hari Kartini di SMAN 1 Lingga, Siswa Tampil Anggun di Fashion Show, Banyak yang Pangling |
|
|---|
| Batam Tektona Kepri Melaju ke Final Anjungan Fest 2026 di Riau, Tiga Atlet Voli Lingga Turut Andil |
|
|---|
| Dari Pintu ke Pintu, Polres Lingga Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20240222_170014.jpg)