Minggu, 10 Mei 2026

Lingga Terkini

Distribusi Pertalite Diawasi Ketat, Pemkec Lingga Tegaskan Penyalur Dilarang Jual di Atas HET

Pemerintah Kecamatan Lingga kembali memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Potret mobil pengangkut BBM yang terparkir di Pelabuhan Tanjung Buton, Desa Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemerintah Kecamatan Lingga kembali memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menerbitkan himbauan lanjutan kepada seluruh sub penyalur di wilayahnya.

Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan lapangan hingga April 2026 menunjukkan masih perlunya penataan agar penyaluran BBM subsidi tersebut berjalan sesuai aturan.

Dalam ketentuan terbaru, penjualan Pertalite menggunakan wadah ukuran 1,5 liter kini dibatasi dengan harga maksimal Rp18.000.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani Plt Camat Lingga, Shefi Hari Nugraha.

Dalam surat itu, para penyalur diminta lebih disiplin dalam menjual BBM, baik dari sisi harga maupun volume, serta memastikan distribusi tepat sasaran.

Transparansi menjadi poin yang ditekankan pemerintah.

Seluruh penyalur diwajibkan mencantumkan harga jual secara terbuka di lokasi usaha, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi langsung praktik penjualan di lapangan.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, harga dasar Pertalite di tingkat penyalur berada di angka Rp10.000 per liter.

Untuk wilayah Kecamatan Lingga, terdapat tambahan ongkos angkut sebesar Rp1.600 per liter sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 489/KPTS/VII/2024.

Dengan demikian, harga wajar yang seharusnya diterima masyarakat berkisar Rp11.600 per liter.

Namun, untuk penjualan menggunakan wadah seperti jeriken, pemerintah masih memberikan ruang penyesuaian harga.

Penyalur diperbolehkan menjual dalam kemasan 1,5 liter dengan harga maksimal Rp18.000.

Batas ini lebih rendah dibandingkan praktik sebelumnya di lapangan yang kerap menembus Rp20.000.

Selain aspek harga, pemerintah juga menyoroti faktor keselamatan.

Baca juga: Langkah Kecil Jaga Alam, Pelajar SMA Lingga Punguti Sampah di Pantai Pulau Benan

Seluruh penyalur diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan BBM yang sesuai standar serta dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) guna mengantisipasi risiko kebakaran.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved