RAMADHAN

Syarat Mudik Gratis 2024 Naik Kapal Laut dari Kemenhub, Wajib Bawa KTP dan KK

Berikut syarat mudik gratis naik kapal laut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ada 7 poin syarat yang harus dipenuhi calon penumpang, apa saja?

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KM Kelud saat sandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam. 

TRIBUNBATAM.id- Di momen lebaran kali ini, Kementerian Perhubungan diprediksi bakal membuka mudik gratis bagi masyarakat luas.

Belum diketahui berapa jumlah kuota yang dibuka Kemenhub di mudik lebaran tahun ini.

Jika berkaca pada tahun sebelumnya, Kemenhub membuka kouta mudik gratis sebanyak 65.603 orang.

Namun dilansir Tribunbatam.id dari laman resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/, Kementerian Perhubungan sudah membuka pendaftaran mudik 2024.

Lantas apa saja syarat mudik gratis 2024 yang digelar oleh Kemenhub?

Perlu diketahui, mudik gratis Kemenhub dibuka melalui darat dan laut.

Tranposrtasi darat berupa bus dan kereta api.

Sementara laut Kemenhub telah menyiapkan kapal laut yang telah disediakan ASDP.

Berikut Syarat mudik gratis 2024 naik kapal laut dari Kemenhub:

Baca juga: Syarat Mudik 2024, Bea Cukai Ungkap Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam

  1. Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

  2. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

  3. Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.

  4. Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.

  5. Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.

  6. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved