PEMILU 2024

Bawaslu Sesalkan Surat Suara di TPS 11 Tembesi Tidak Ditandatangani

Bawaslu Kepri menemukan dua kotak suara yang sudah dibuka saat rekapitulasi tidak ada satupun yang ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sementara tiga kota

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ian Sitanggang
PEMILU 2024 DI BATAM - Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah meminta BP Batam untuk menunda penggusuran selama tahapan Pemilu 2024 di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Surat suara di TPS 11 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak ditandatangai KPPS secara aturannya tidak sah. Demikian hal ini diungkapkan oleh Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah.

"Secara aturan tidak sah. Sejauh ini kasus TPS 11 Tembesi belum clear. Pembahasannya nanti malam kesepakatan dari teman-teman KPU," ujar Maryamah, Sabtu (24/2/2024).

Dipaparkan secara detail, Bawaslu Kepri menemukan dua kotak suara yang sudah dibuka saat rekapitulasi tidak ada satupun yang ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sementara tiga kotak suara lainnya belum dibuka. 

Sehingga belum mengetahui apakah ikut tidak ditandatangani. Perinciannya di TPS 11 tersebut, ada 170 suara. Sebanyak 151 surat suara sah dan 20 surat suara tidak sah.

"Karena tidak ditandatangani maka semuanya tidak sah," katanya.

Merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU, Surat Edaran Juknis KPU, tidak ada satupun yang mengatakan surat suara yang tidak ditandatangani itu menjadi surat suara sah. Definisi hukumnya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS menjadi surat suara tidak sah.

Baca juga: Rumah Ketua KPPS di Bom Pakai Bom Ikan, Pelaku Teror Dibekuk Polisi

Baca juga: Harga Properti di Batam Diprediksi Naik Minimum 5 Persen, Ini Penyebabnya

"Kami juga mau lihat bagaimana penyelesaian oleh teman-teman KPU yang ada di Batam bersama saksi. Disana ada pengawas kami disana," katanya.

Maryamah menambahkan seharusnya, KPPS harus menandatangani sebelum menyerahkan surat suara kepada pemilih. Ia menegaskan Bawaslu tetap mengikuti aturan yang ada.

"Kalau taunya itu pada saat hari H masih bisa diperbaiki. Ini taunya pada saat rekapitulasi. Udah lewat waktunya," katanya.

Lantas kemana Panwascam saat hari H? Maryamah mengaku pada hari H pencoblosan 14 Februari 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan dan menegur KPPS terkait aturan yang ada. Tetapi tidak diindahkan oleh KPPS.

"Kita sangat menyayangkan sikap KPPS. Kita sudah mengingatkan dan menegur. Karena mungkin KPPSnya sudah terlalu senior. Sampai keluar kalimatnya sudah 4 kali mengurus pemilu, sehingga tidak perlu lagi ditegur dan diingatkan oleh pengurus. Akhirnya terjadi seperti ini," katanya.

Padahal, kata dia, apabila KPPS memiliki koordinasi yang baik, maka kecerobohan tersebut tidak terjadi. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved