PEMILU 2024

Data KPU 80,35 Persen, Mustamin Bakri Suara Terbanyak Caleg DPRD Kepri Dapil Kepri 7

Mustamin Bakri sementara mendapatkan perolehan suara tertinggi caleg DPRD Kepri dapil Kepri 7., Gerindra, Golkar, PAN lolos

|
IST
Mustamin Bakri sementara meraih perolehan suara terbanyak caleg DPRD Kepri Dapil 7 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mustamin Bakri dari Partai Golkar sementara mendapatkan perolehan suara tertinggi caleg DPRD Kepri dapil Kepri 7.

Mustamun Bakri merupakan caleg Partai Golkar. Ia mendapatkan 7.300 suara. 

Perolehan suara Mustamin Bakri berdasar data yang masuk ke KPU 80,35 persen atau 323 dari 402 TPS. 

Tingginya suara Mustamin Bakri sekaligus membawa Partai Golkar berpotensi mengamankan satu kursi DPRD Kepri Dapil Kepri 7.

Dapil Kepulauan Riau 7 mencakup wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas dengan alokasi 3 kursi.

Secara partai urutan pertama justru dipegang oleh Partai Gerindra dengan 9.065 suara.

Baca juga: Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri Dapil Kepulauan Riau 3 Data Masuk 73 Persen, Caleg PDIP Tertinggi

Suara Gerindra terpaut tipis dengan Partai Golkar yang memperoleh 9.004 suara.

Berikut 3 besar perolehan suara partai DPRD Kepri Dapil Kepri 7

  1. Partai Gerindra : 9.065
  2. Partai Golkar : 9.004
  3. Partai Amanat Nasional : 8.432

Partai Demokrat sementara berada di peringkat 4 dengan 7.119 suara.

Dengan demikian kursi DPRD Kepri Dapil Kepri 7 berpeluang dibagi rata tiga partai.

Namun komposisi masih bisa berubah sambil menunggu seluruh suara masuk dan pleno KPU.

Sekarang kita lihat perolehan suara caleg tertinggi di masing-masing partai

1. Partai Gerindra : Marzuki (4.683)

2. Partai Golkar : Mustamun Bakri (7.300)

3. Partai Amanat Nasional : Daeng Amhar (5.024)

Komposisi ketiga nama diatas masih bisa berubah seiring dengan jumlah suara masuk ke KPU.

Jika Partai Demokrat bisa masuk ke tiga besar, maka Demokrat berpeluang menempatkan Baharudin yang meraih 5.258 suara.

Mustamin Bakri merupakan petahana DPRD Kepri yang menggantikan Hadi Candra melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW).

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved